KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Economy

Vaksin COVID-19: Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Karyawan Berdasarkan Hukum Indonesia

Pada April 2021, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 (“mas kawin 21/10”) tentang vaksinasi dalam rangka pandemi COVID-19. Kementerian Sumber Daya Manusia 21/10 menetapkan bahwa ada dua jenis program vaksinasi, yaitu program vaksinasi resmi pemerintah (program Vaksinasi) dan sistem khusus yang disebut vaksin gotong royong (vaksin gotong royong).

Kementerian Hak Asasi Manusia 10/2021 mendefinisikan Program Imunisasi Pemerintah sebagai program yang tersedia untuk umum yang didanai oleh pemerintah. Sementara itu Kerja tim Skema adalah program vaksinasi yang menargetkan karyawan, keluarga dan individu terkait lainnya, dengan pendanaan ditanggung atau ditanggung oleh badan hukum/komersial. Secara efektif, Kerja tim Program vaksinasi memungkinkan perusahaan untuk mengatur vaksinasi COVID-19 untuk karyawan mereka.

Pasal 3 Kemendagri 10/21 menyatakan bahwa karyawan dan anggota keluarganya dapat menerima vaksin COVID-19 secara cuma-cuma melalui Kerja tim sebuah program. Biaya ditanggung perusahaan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tingkat dosis maksimum Rs 321.660 dan biaya administrasi maksimum Rs 117.910. Ini berarti bahwa vaksinasi lengkap dua dosis dapat menghabiskan biaya hampir 1 juta rupee per penerima.

Mengenai jenis vaksin, Pasal 7 Mehr 10/21 mengatur bahwa perusahaan mengatur vaksinasi melalui sektor swasta. Kerja tim Program tidak diperbolehkan menggunakan vaksin yang sama dengan program vaksinasi pemerintah. Telah dilaporkan bahwa Anda Kerja tim Program ini akan menggunakan vaksin COVID-19 dari Sinopharm dan CanSino Biologics, keduanya diproduksi di China. Pemerintah menandatangani kontrak dengan Sinopharm untuk membeli 7,5 juta dosis vaksinnya, dimulai dengan 500.000 dosis untuk 250.000 penerima. Tujuh juta dosis sisanya dijadwalkan tiba secara bertahap selama bulan September.

Untuk pemilik bisnis

Pengusaha/perusahaan tidak berkewajiban untuk mengatur dan membayar vaksinasi bagi karyawannya, tetapi mereka dapat memilih untuk melakukannya melalui program vaksinasi khusus ini. Perusahaan yang berencana untuk mengatur vaksinasi bagi karyawannya harus melaporkan jumlah karyawan, anggota keluarga, dan individu terkait lainnya dalam rumah tangga yang akan terlibat dalam Kerja tim Program pemerintah melalui Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner. Laporan ini harus memuat setidaknya jumlah orang yang berpartisipasi, nama, alamat, dan nomor identifikasi mereka.

READ  Saham Credit Suisse turun 5% karena "kelemahan material" muncul dalam laporan keuangan

Pada awal April, 6.600 perusahaan telah mendaftar untuk Kerja tim Pada pertengahan Mei, karyawan di kawasan industri di Jawa Barat mulai menerima vaksinasi. Pemerintah telah mengamanatkan agar perusahaan padat karya yang berlokasi di daerah yang dianggap berisiko tinggi penularan COVID-19 diprioritaskan dan mereka menerima dosis terlebih dahulu.

untuk staf

Meskipun pemberi kerja/perusahaan tidak wajib memberikan vaksinasi kepada karyawan, namun karyawan itu sendiri sebagai penduduk Indonesia wajib divaksinasi dan tetap dapat melakukannya melalui program nasional mereka terdaftar sebagai warga negara. Pasal 13a Perpres 14/2021 mengatur tentang vaksinasi wajib bagi orang yang terdaftar sebagai penerima vaksin oleh Kementerian Kesehatan.

Pendaftar yang tidak mendapatkan vaksin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau penghentian bantuan sosial dan pelayanan administrasi umum, dan/atau denda. Mereka juga dapat dianggap sebagai pelanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan diancam hukuman satu tahun penjara dan denda hingga 100 juta rupiah. (2 Juni 2021)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."