KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

entertainment

Menteri Airlangga mengatakan pajak hiburan ditetapkan sebesar 40-75% dengan insentif finansial

TEMPO.CO, JakartaMenteri Koordinator Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal untuk mengatasi kontroversi kenaikan pajak hiburan bagi dunia usaha seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Airlangga menjelaskan, tidak ada dua insentif pajak untuk jenis pajak hiburan tertentu. “Insentif finansial ada kaitannya dengan pajak penghasilan,” ujarnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Januari.

Dia menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sedang mengkaji pajak penghasilan badan dan berencana memberikan diskon 10% dari tarif normal 22%. Pemotongan ini akan menurunkan pajak penghasilan badan hingga 12% bagi pengusaha.

“Proyek ini didedikasikan untuk sektor pariwisata yang merupakan salah satu industri yang mengalami pemulihan paling lambat pasca virus corona,” tambah Airlangga.

Di sisi lain, insentif keuangan yang ditawarkan oleh pemerintah daerah mungkin berbeda-beda. Airlangga mengatakan, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD memperbolehkan pemerintah daerah memberikan insentif.

“Insentif finansial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengurangan, pembebasan, pembebasan, atau penghapusan pajak besar, biaya besar, dan/atau denda,” bunyi Pasal 101 ayat (2) HKPD.

Artinya, Airlangga kembali menegaskan, pemerintah daerah bisa mengenakan pajak hiburan kurang dari 70 persen bahkan kurang dari 40 persen. Hal ini juga dibenarkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Banyak asosiasi yang keberatan dengan pajak yang berkisar antara 40 dan 75 persen untuk tempat hiburan, dan bahkan mengajukan peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut. Alhasil, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri di Istana Negara pada Jumat, 19 Januari untuk membahas pajak hiburan. Pada hari yang sama, dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan insentif keuangan.

READ  Trigonopterus corona, spesies baru yang kecil

Amelia Rahima Sari | Antara

Pilihan Editor: Perusahaan-perusahaan Indonesia mengkritik kenaikan pajak hiburan yang dilakukan pemerintah

klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."