Organisasi Islam Besar Indonesia Menyatakan Cryptocurrency ‘Haram’ – atau Dilarang oleh Cointelegraph
Cabang Jawa Timur dari salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) telah mengeluarkan pendapat penasehat Penggunaan cryptocurrency dianggap “terlarang” atau dilarang oleh hukum Islam.
A pendapat penasehat Ini adalah pendapat hukum yang tidak mengikat tentang hukum Islam, yang dicapai melalui diskusi yang disebut a Bahtsul Masayel. Hadir pula perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan beberapa pondok pesantren se-Jawa Timur Bahtsul Masayel.
Media Fusi ATAU SIAPAPUN YANG TERTARIK DENGAN Fusion Media TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN AKIBAT KETERGANTUNGAN PADA INFORMASI TERMASUK DATA, KUTIPAN, GRAFIK DAN SINYAL BELI/JUAL YANG TERCANTUM DALAM SITUS INI. Harap perhatikan sepenuhnya risiko dan biaya yang terkait dengan perdagangan pasar keuangan, ini adalah salah satu bentuk investasi paling berisiko.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”