KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pajak Hiburan Naik, Ikatan Terapis Indonesia Protes di Spa
entertainment

Pajak Hiburan Naik, Ikatan Terapis Indonesia Protes di Spa

JAKARTA – Basis pajak hiburan meningkat sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya 15 persen sehingga memicu kontroversi luas. Netizen, artis, pengacara, dan pekerja spa pun menyatakan keberatannya terhadap ketentuan tersebut.

Penetapan pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (HKPD). Peraturan tersebut mengatur tentang pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan sauna/spa.

Pajak hiburan adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayar oleh konsumen sehingga perwakilan komersial hanya memungut pajak yang ditentukan. Untuk itu, Ikatan Terapis Indonesia (ASTI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penolakan terhadap aturan tersebut.

Ketua Dewan Direksi Asti Mohamed Al-Shehadi mengatakan pemerintah dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak melibatkan pengusaha. Peraturan ini juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sementara itu, dalam Pasal 55 Ayat 1 Perpres tersebut, SPA termasuk dalam kategori jasa seni dan rekreasi. Menurutnya, SPA tidak sama dengan hiburan. Selain itu, selama pandemi COVID-19, masih banyak dunia usaha yang mengalami kesulitan, padahal insentif dapat membantu mengembangkan industri yang termasuk dalam kategori wellness atau kesehatan.

Selain itu, artis Enol Daratesta menyampaikan protesnya di akun Instagram pribadinya jika aturan ini dianggap penghentian karya. Pemilik perusahaan karaoke menambahkan, jika harga naik sebesar Rs. 10.000, konsumen sudah ragu dengan layanan yang ditawarkan.

Selain itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutabia mendesak Presiden Joko Widodo menunda aturan kenaikan pajak hiburan. Menurut dia, pengusaha di bidang hiburan wajib menyetor pajak penghasilan badan (PPhB) sebesar 22%.

READ  Tour of the Ages di Mulay 13 Oktober di Eropa dan Amerika, Kapan di Indonesia?

Jika pajak hiburan dinaikkan 40 persen tentu akan menjadi beban. Hotman juga membandingkan aturan pajak hiburan di Thailand yang efektif diturunkan ke level 5 persen sehingga menyebabkan lebih banyak wisatawan yang berkunjung saat musim liburan. Tonton videonya di bawah ini.

Merk : Pembuatan tas Hyboran

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."