KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

entertainment

Pemerintah Indonesia meminta pihak berwenang Malaysia membebaskan nelayan Natuna yang ditahan

TEMPO.CO, JakartaKonsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Di Kuching, Malaysia mengirimkan surat permintaan pembebasan delapan nelayan Natuna yang ditangkap pada Jumat, 19 April 2024.

Konsul Jenderal RI Kuching, R. Sigit Witjaksono mengatakan, pihaknya bertemu dengan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) pada Rabu sore, 24 April 2024. Badan Penegakan Maritim Malaysia menjelaskan, tiga kapal nelayan Natuna berkekuatan 8 kapal tersebut. nelayan yang berada di dalamnya ditangkap pada 19 April 2024. Beberapa hari kemudian, KJRI mendapat surat pemberitahuan penangkapan dari APPM.

Kenapa butuh dua hari untuk menerima surat resmi APPM? Karena butuh dua hari untuk membawa nelayan itu mendarat dari laut, kata Sigit dalam konferensi pers melalui Zoom, Rabu sore.

Mendapat pemberitahuan penangkapan tersebut, KJRI di Kuching segera meminta pertemuan dengan pihak berwenang Malaysia. “Hari ini (Rabu) kami bertemu langsung dengan APPM, dan kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

APPM menjelaskan, para nelayan tersebut ditangkap karena berlayar di perairan Malaysia, 20 kilometer dari perbatasan Malaysia-Indonesia, kata Sigit.

Selain KJRI, Bakmala juga mengirimkan surat permintaan pembebasan delapan nelayan tersebut.

Gubernur mengecam penangkapan nelayan Natuna

Dan lingkungan sekitar Direktur Kampanye Nasional Pesisir dan Laut Bard Ridwanuddin memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Menurut Bard, seharusnya pihak berwenang Malaysia membebaskan para nelayan Natuna tersebut karena mereka adalah nelayan skala kecil yang menghidupi keluarganya.

“Kami juga mendesak pemerintah Indonesia dan perwakilannya di Malaysia untuk mengambil tindakan reaktif untuk membebaskan delapan nelayan tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Bard.

Sigit menjelaskan, kedelapan nelayan tersebut rencananya akan disidangkan pada 4 Mei mendatang. “Kami pasti akan memberikan bantuan hukum,” kata Bard.

Yogi Eka Sahputra

READ  [WEEKEND GETAWAY] Nikmati alam bebas di dalam ruangan di rumah kaca terbaik Korea

Pilihan Editor: BI mengomentari rencana operasional Alipay di Indonesia

klik disini ke Mendapat Update berita terkini dari Tempo di Google News

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."