KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pemerintah menerbitkan surat edaran tentang insentif pajak untuk hiburan
entertainment

Pemerintah menerbitkan surat edaran tentang insentif pajak untuk hiburan

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah akan segera menerbitkan surat edaran tentang insentif keuangan terkait pengenaan tarif pajak terhadap jasa hiburan swasta yang saat ini berkisar antara 40 hingga 75 persen, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pernyataan itu disampaikan Menkeu usai menghadiri rapat pembahasan keluhan pengusaha terkait tarif pajak yang berlaku saat ini yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (UU HKPD) di Jakarta, Jumat.

“Pemerintah akan menerbitkan surat edaran tentang Pasal 101 (UU Hong Kong). Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan menyiapkan surat edaran tersebut,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pasal 101 HKPD mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif keuangan kepada pelaku usaha dan jasa rekreasi dalam bentuk pengurangan, keringanan, pembebasan atau penghapusan pajak-pajak besar, retribusi besar dan/atau denda.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa insentif tersebut dimaksudkan untuk memberikan tingkat kenyamanan yang baik bagi pelaku usaha dalam menanamkan modalnya.

Airlangga mencatat, dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo mengusulkan tambahan jenis insentif yang akan ditawarkan, seperti insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen.

Ia mencontohkan, “Bapak Presiden meminta kami mempelajari kelayakan pemberian insentif 10 persen kepada perusahaan.”

Menteri menjelaskan, buku edaran tersebut akan segera diedarkan setelah diterbitkan.

Pemerintah mengatur tarif pajak sektor hiburan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta UU HKPD.

Menurut HKPD, tarif pajak atas barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan jasa hiburan yang disediakan di diskotik, karaoke, bar klub malam, dan sauna/spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

READ  Menteri Pariwisata Indonesia membela 'tiket ke surga' Julia Roberts, mengatakan dia mempromosikan Bali meskipun syuting di Australia

Penetapan harga minimum didasarkan pada kenyataan bahwa pelayanan yang diberikan di tempat tersebut relatif eksklusif untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan untuk mencegah persaingan dalam menetapkan tarif pajak yang rendah antar pemerintah daerah.

Berita terkait: Pemerintah daerah mungkin akan mengenakan pajak yang lebih rendah pada sektor hiburan
Berita Terkait: Jangan Khawatir Tentang Kenaikan Pajak Hiburan: Uno

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."