KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Penggugat di Laut Cina Selatan harus mematuhi hukum internasional – Duta Besar Indonesia
Top News

Penggugat di Laut Cina Selatan harus mematuhi hukum internasional – Duta Besar Indonesia

Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Agus Widjojo, di Jakarta, meminta semua penuntut di Laut China Selatan (LCS) untuk mematuhi hukum internasional untuk menjaga Asia Tenggara sebagai “kawasan yang bebas, netral, dan damai”.

Visjojo membuat panggilan selama webinar yang diselenggarakan oleh Dewan Hubungan Luar Negeri Filipina (PCFR) pada hari Rabu.

LCS, yang diyakini kaya akan deposit gas dan sumber daya alam, diklaim oleh Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam, serta China secara keseluruhan.

Brunei, Malaysia, Filipina, dan Vietnam tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Widjojo mencontohkan ASEAN “selaras” dengan prinsip kerja sama dan dialog yang tertuang dalam ASEAN Indo-Pacific Outlook (AOIP).

Dapatkan berita terbaru


Dikirim ke kotak masuk Anda

Daftar untuk buletin harian The Manila Times

Dengan mendaftar menggunakan alamat email, saya menyatakan bahwa saya telah membaca dan menyetujui Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi.

“Pengadopsian konsep ini baru-baru ini akan membentuk dasar tatanan regional yang damai,” katanya. Inklusivitas, keterbukaan, kebebasan adalah “ciri khas” Indo-Pasifik, tambahnya.

Perselisihan di LCS adalah “contoh lain tentang bagaimana mengelola kepentingan nasional dan klaim yang tumpang tindih untuk menghindari konflik terbuka dan bersenjata,” kata duta besar.

“Hingga saat ini, pihak-pihak yang berkepentingan di Laut China Selatan entah bagaimana telah melakukan pengekangan dan dialog utama yang sangat dibutuhkan, seperti rangkaian lokakarya yang digagas Indonesia sejak 1990,” katanya.

Ini mengarah pada penyelesaian apa yang disebut Kode Etik di Laut Cina Selatan, kata duta besar.

Namun, Indonesia sangat memperhatikan perkembangan di LCS, yang dapat menyebabkan peningkatan ketegangan.”

READ  Indonesia Gift Card and Incentive Card Market Report 2021: Pasar diperkirakan akan tumbuh 15,4% mencapai $ 1576,2 juta pada tahun 2021

Indonesia meminta semua pihak untuk mematuhi hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982 (United Nations Conduct on the Law of the Sea) dan mendorong masyarakat internasional untuk mendukung upaya ASEAN dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Dalam kerangka ASEAN, kata dia, Indonesia mendorong implementasi Unclos secara penuh dan efektif serta pembuatan Code of Conduct (CoC) yang “konsisten dengan hukum internasional”.

“Baik Indonesia maupun Filipina memiliki pemahaman yang sama dalam membangun perdamaian abadi di kawasan ini,” kata Widjojo.

Dia melanjutkan bahwa semua penuntut harus menghormati hukum internasional, termasuk Unclos 1982, untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di LCS.

“Indonesia percaya bahwa menciptakan lingkungan yang kondusif di Laut China Selatan akan menguntungkan proses negosiasi CoC,” kata Widjojo.

“Dalam hal ini, Indonesia mendukung perlunya menjaga hubungan konstruktif dengan negara-negara penuntut, termasuk menyelesaikan kesalahpahaman dan mengelola perbedaan,” tambahnya.

Widjojo mengemukakan perlunya mengimplementasikan empat bidang prioritas AOIP melalui kegiatan-kegiatan yang konkrit. “Melakukan hal itu akan memastikan sentralitas ASEAN dalam memberikan keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bersama.”

Bidang-bidang tersebut meliputi konektivitas maritim, SDGs (Sustainable Development Goals) serta perdagangan dan investasi.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."