KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Peraturan Investasi ESG dan Implementasinya di Indonesia 2023
Top News

Peraturan Investasi ESG dan Implementasinya di Indonesia 2023

1. Apa dasar hukum investasi LST di Indonesia?

ESG mencakup lingkungan, masyarakat, dan tata kelola. Faktor lingkungan melibatkan hubungan organisasi dengan lingkungan fisiknya, faktor sosial berkaitan dengan dampak sosial organisasi terhadap masyarakat, dan faktor manajerial berkaitan dengan bagaimana organisasi dikelola.[1]

ESG merupakan bagian penting dari tanggung jawab atau keberlanjutan suatu perusahaan. Pada tahun 2006, Prinsip Investasi yang Bertanggung Jawab (PRI) dibentuk dengan dukungan PBB.[2] Salah satu aspek PRI adalah untuk memperjelas bagi investor bagaimana memasukkan isu-isu LST ke dalam analisis investasi dan proses pengambilan keputusan.[3]

Pengaturan mengenai penanaman modal di Indonesia antara lain dapat disebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mempunyai fungsi menyelenggarakan kesatuan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam mendukung penerapan ESG, OJK telah menyusun peta jalan keuangan berkelanjutan di Indonesia dalam dua tahap sebagai berikut:

A. Tahap I (2015-2019)

Diluncurkan pada bulan Desember 2014, OJK mempunyai fungsi strategis untuk menerapkan keuangan berkelanjutan bagi industri keuangan di bawah yurisdiksi OJK (Perbankan, Industri Jasa Keuangan Pasar Modal dan Non-Perbankan) untuk menerapkan ESG:[1]

  • Meningkatkan penyediaan pembiayaan ramah lingkungan
  • Meningkatkan permintaan terhadap produk keuangan ramah lingkungan
  • Meningkatkan pengawasan dan koordinasi pengolahan keuangan berkelanjutan

B. Tahap II (2019-2024)

Diluncurkan pada bulan Januari 2021, Peta Jalan Tahap II mencakup (i) pencapaian keuangan berkelanjutan di Indonesia selama periode Peta Jalan Tahap I (2015-2019);[2] dan (ii) mendorong inisiatif keuangan berkelanjutan dengan mengintegrasikan tujuh elemen (kebijakan, produk, infrastruktur pasar, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, dukungan non-pemerintah, sumber daya manusia, dan kesadaran) ke dalam suatu ekosistem.[3]

READ  Tanda-tanda kehidupan setelah sungai benteng yang tercemar di Indonesia dibersihkan - tetapi untuk berapa lama?

Terkait landasan hukum ESG, telah diterbitkan dua peraturan OJK, yaitu: (i) Laporan Keberlanjutan[4] — Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 Penerapan Standar Pendanaan Bagi Perusahaan Jasa Keuangan, Penyedia, dan Perusahaan Publik (“Peraturan OJK 51/2017”) dan (ii) perkembangan obligasi ramah lingkungan di Indonesia[5] — Peraturan OJK No. 60/POJK.04/2014 Persyaratan Green Bond (“Peraturan OJK 60/2017”)

Pertama, Dalam laporan keberlanjutan. Poin-poin pengungkapan ESG dapat ditemukan pada laporan keberlanjutan yang diungkapkan perusahaan.[1] Untuk mendukung penerapan ESG, Peraturan OJK 51/2017 mewajibkan Perusahaan Jasa Keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun laporan keberlanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan.[2] Laporan keberlanjutan dipublikasikan ke publik dan memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan hidup LJK, pemasok, dan entitas publik yang terlibat dalam menjalankan bisnis berkelanjutannya.[3] Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau teguran tertulis.[4]

Kedua, Di Kolam Hijau. Peraturan OJK 60/2017 mengatur bahwa obligasi hijau yang diterbitkan kepada masyarakat oleh emiten dibatasi pada pembiayaan dan/atau refinancing kegiatan usaha ramah lingkungan (KUBL).[5] Bertujuan untuk melindungi, memulihkan dan meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan hidup.[6] Setidaknya 70% dana sumbangan masyarakat dalam Green Bond harus digunakan untuk membiayai KUBL.[7] Green bond memerlukan pendapat atau penilaian ahli lingkungan bahwa penerbitan green bond bermanfaat bagi lingkungan.[8] Emiten penerbit obligasi hijau bisa mendapat insentif dari OJK.[9]

Oleh karena itu, POJK 51/2017 dan POJK 60/2017 menjadi landasan hukum yang dijadikan acuan untuk dipertimbangkan oleh LJK, emiten, dan lembaga publik dalam melaksanakan investasi ESG di Indonesia.

READ  IPO Pukalabak senilai US $ 1,1 miliar - terbesar di Indonesia dalam satu dekade, semuanya ditutup pada hari rilis, kata sumber

2. Apa saja contoh praktik investasi LST di Indonesia?

Setidaknya ada empat contoh praktik investasi ESG di Indonesia dalam bentuk indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu SRI-KEHATI, IDXESGL, ESGS KEHATI dan ESGQKEHATI.

Index (SRI)-KEHATI – Saham Investasi Berkelanjutan dan Bertanggung Jawab diluncurkan oleh Kehati Trust (Keenekarakaman Hayati – Biodiversity) bekerja sama dengan BEI pada tanggal 8 Juni 2009 menetapkan PRI. Indeks SRI-KEHATI merupakan indikator pergerakan harga saham yang digunakan sebagai pedoman investor dalam berinvestasi saham, dimana emiten yang dipilih untuk dimasukkan dalam Indeks SRI-KEHATI adalah perusahaan yang peduli terhadap lingkungan hidup, tata kelola perusahaan, dan penatalayanan. Terdapat perilaku bisnis dan etika bisnis yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar dan di tingkat nasional dan internasional. Daftar perusahaan yang termasuk dalam SRI KEHATI diseleksi dua kali dalam setahun melalui proses seleksi yang ditentukan oleh Yayasan KEHATI dan Bursa Efek Indonesia.[1] Saat ini Indeks SRI-KEHATI terdiri dari 25 saham perusahaan publik yang tercatat di BEI.[2]

Kedua, Indeks IDXESGL – Pemimpin ESG Pasar Saham Indonesia Diluncurkan BEI pada 14 Desember 2022. Ini adalah indeks yang mengukur kinerja harga saham-saham dengan peringkat lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang baik dan tidak terlibat dalam kontroversi yang signifikan. Likuiditas transaksi dan kinerja keuangan yang baik. Penilaian ESG dan analisis kontroversi yang dilakukan oleh Sustainalytics.[3] Indeks saham ini terdiri dari minimal 15 dan maksimal 30 saham yang dipilih berdasarkan peringkat skor risiko ESF terendah.[4]

Akhirnya, Index ESGS KEHATI – Pemimpin Sektor ESG IDX KEHATI dan ESGQ KEHATI – Kualitas ESG 45 IDX KEHATI. Keduanya diluncurkan Yayasan KEHATI bersama BEI pada 20 Desember 2021. ESGS KEHATI merupakan indeks yang terdiri dari saham-saham hasil penilaian kinerja ESG. Klasifikasi Industri mengacu pada Klasifikasi Industri BEI (IDX-IC).[1] ESGS KEHATI terdiri dari saham-saham dengan peringkat kinerja ESG di atas rata-rata industri.[2] ESGQ KEHATI merupakan indeks yang terdiri dari 45 saham teratas hasil penilaian stabilitas dan kinerja keuangan perusahaan serta memiliki likuiditas yang baik untuk diperdagangkan sebagai komponen indeks.[3] ESGQ KEHATI memberikan kombinasi faktor ESG dan faktor kualitas keuangan dalam memilih konstituennya. Kedua simbol ini diciptakan untuk melengkapi SRI-KEHATI.

READ  Fakta menarik tentang pemilu di Indonesia

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."