KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

entertainment

Perusahaan-perusahaan Indonesia mengkritik kenaikan pajak hiburan yang dilakukan pemerintah

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Indonesia hiburan Komunitas wirausaha Hana Suryani mengkritik pajak hiburan baru yang berkisar antara 40 hingga 75 persen, khususnya di Jakarta. Dia mengatakan, kebijakan tersebut tidak didasarkan pada pandangan konsumen hiburan dan pelaku bisnis.

“Harusnya ada kajian terhadap konsumen, termasuk kelompok umur dan pendapatan, kemudian melibatkan pengusaha [in the conception],” Saya sudah memberitahu laju Pada hari Selasa, 16 Januari.

Hana juga menyinggung pajak hiburan sebelumnya sebesar 25-35 persen. Ia menyayangkan minimnya studi banding yang dilakukan pemerintah Indonesia. “[Comparative studies] “Dengan negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura, Jepang, dan Thailand yang mengurangi pajak hiburannya.”

Dia mengatakan pajak hiburan harus dikurangi karena pariwisata kini menjadi salah satu daya tarik Indonesia. “Bagaimana bisa Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif mempunyai tujuan yang begitu luas untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi pariwisata kelas dunia namun tidak mendukungnya dengan kebijakan perpajakannya?” Saya perhatikan.

Kenaikan pajak hiburan Indonesia sebesar 40 hingga 75 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Pemprov DKI juga menaikkan pajak DiskoDan tempat karaoke, klub malam, bar, dan spa hingga 40 persen.

Savero Aristea Viennato

Pilihan Editor: Jakarta menaikkan pajak klub malam dan tempat hiburan hingga 40%

Klik di sini untuk mendapatkan Update berita terkini dari Tempo di Google News

READ  Label indie Indonesia, Cina, dan Yunani untuk rilis EP pertama Lumiere Cinema

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."