Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia menentang kenaikan pajak hiburan
Dalam sebuah langkah berani yang berdampak pada sektor perhotelan di Indonesia, Hariyadi Sukamdani, presiden Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyerukan peninjauan kembali undang-undang baru yang telah meningkatkan pajak hiburan secara signifikan. Undang-undang yang mengatur hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi (HKPD) ini menaikkan GST untuk tempat hiburan seperti klub malam, tempat karaoke, bar, dan spa menjadi minimal 40 persen dan maksimal 40 persen. 75 persen, meningkat cukup signifikan dari sebelumnya yang berkisar 10 hingga 35 persen.
Para pemangku kepentingan marah atas kenaikan pajak yang tiba-tiba
Sukamdani secara terbuka mengkritik kurangnya konsultasi dengan pemangku kepentingan sebelum mengeluarkan peraturan tersebut, yang mulai berlaku pada bulan Desember 2023. Ia menyatakan keprihatinan yang mendalam tentang potensi dampak peraturan tersebut terhadap lapangan kerja, khususnya di industri yang mempekerjakan banyak orang di bawah tingkat pekerjaan tertinggi. tingkat. . pendidikan. Sukamdani juga mengingatkan bahwa kenaikan pajak dapat mengakibatkan penutupan usaha legal dan peningkatan aktivitas ilegal.
Tantangan hukum terhadap undang-undang baru
Asosiasi pengusaha, termasuk PHRI, bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi. Asosiasi Spa dan Wellness Indonesia telah mengambil inisiatif dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MK pada 3 Januari 2023. Banding utama mereka adalah bagian dari undang-undang yang mengenakan pajak spa sebesar 40 persen.
Konfirmasi pemerintah di tengah meningkatnya kekhawatiran
Meskipun terdapat kekhawatiran yang meningkat, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, Sandiaga Uno, memberikan jaminan bahwa kenaikan pajak tidak akan menghambat kegiatan usaha di sektor pariwisata. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga lingkungan industri yang kondusif dan memberikan insentif untuk mendukung perusahaan di sektor pariwisata.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”