KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

PLN Call for Partnership – Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Indonesia
Top News

PLN Call for Partnership – Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Indonesia

Lokasi pengeboran Rick di Dulehu, Indonesia (sumber: PLN)

PT PLN, sebuah perusahaan listrik milik negara, menyerukan kemitraan baru untuk pengembangan panas bumi bagi para pejuang panas bumi yang berkualitas di Indonesia.

Utilitas energi milik negara Indonesia PT PLN (Persero) Indonesia telah mengeluarkan seruan untuk kemitraan baru dalam pengembangan panas bumi.

PLN berkomitmen untuk meningkatkan wilayah kerja panas bumi (ca. 300 MW) yang dialokasikan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pemanasan Global untuk mempercepat transfer energi bersih dengan menerapkan Rencana Emisi Nol Bersih Pemerintah Indonesia pada tahun 2060. No oleh proyek bersama. 21/2014. Oleh karena itu, PLN dengan ini mengundang perusahaan-perusahaan yang ingin menjadi mitra strategis.

Bagaimana menerapkan

  1. PT PLN (Persero) (PLN) ingin memilih sponsor proyek potensial yang dipilih dari Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) yang telah disetujui sebelumnya untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi PLN, untuk membuat pembangkit listrik tenaga panas bumi PLN yang diakui sebagai DPT perusahaan.
  1. PT PLN (Persero) dengan ini mengundang perusahaan yang berminat untuk menjadi DPT pengembangan PLTP PLN:
  • Judul: Izin sebelumnya Daftar / Daftar Penyedia Terseleksi (DPT)
  • Tujuan misi: PLN Panas Bumi Kekuatan Tanaman Mitra Pengembangan
  • Nomor Rilis e-DPT: DPT-11032022030300001
  1. Perusahaan yang berminat adalah perusahaan dari Indonesia atau negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Untuk memenuhi syarat, perusahaan harus memiliki minimal: (a) 1 (satu) pengeboran & pengujian di proyek minyak / gas / panas bumi; (B) pengkajian sumber daya panas bumi dengan kapasitas minimal 1 (satu) 10 MW dan pengelolaan reservoir panas bumi dengan kapasitas minimal 1 (satu) 10 MW yang diizinkan oleh subkontraktor yang ditunjuk berpengalaman; Jika ada, (c) 1 (satu) EPC Pembangkit atau 1 (Satu) O&M Pembangkit yang telah diselesaikan dalam waktu 15 (lima belas) tahun terakhir dan telah mencapai rekor yang memuaskan untuk satu (1) tahun operasi per unit tenaga. Tanaman.

READ  Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat menjadi 1.325

Selain itu, perusahaan yang berminat akan memenuhi persyaratan keuangan yang disebutkan dalam dokumen kertas pertanyaan prakualifikasi. Pihak yang berminat harus menyerahkan dokumen pendukung pada aplikasi mereka bersama dengan dokumen valid terbaru untuk setiap kriteria / persyaratan. Pihak yang berkepentingan harus menyiapkan laporan keuangan yang telah diaudit selama 5 tahun terakhir yang dimiliki oleh perusahaan terdaftar dan laporan peringkat kredit keuangan mereka sendiri dari D&B, S&P, Moody’s atau Fitch. (Tidak lain adalah penyedia peringkat kredit tertentu).

  1. Pelamar dapat menyerahkan dokumen melalui portal e-Proc PLN. Proses evaluasi akan dilakukan oleh PLN secara berkala dan hasilnya akan diumumkan oleh e-Proc.
  1. Pelamar harus menyerahkan semua dokumen prakualifikasi secara elektronik dalam format PDF melalui web e-Proc PLNte (http://eproc.pln.co.id/) Dengan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh PLN untuk mengunggah/mengunduh dokumen di e-Broke (DPT Penyedia> ID: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).
  1. Sebagai informasi, masa berlaku DPT Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Mitra adalah 3 (tiga) tahun, kecuali ada perubahan status perusahaan yang melakukan perubahan dokumen yang diserahkan ke PLN.
  1. Batas akhir pendaftaran dan penyerahan Dokumen Kualifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Mitra DPT Pembelian Tahap 1 (Satu) paling lambat tahun 2022 4 April 2022. Peserta yang mendaftar dan menyerahkan dokumen kelayakan setelah 4 April 2022 akan disaring untuk tahap pembelian berikutnya.
  1. PLN hanya akan mengakui perusahaan yang telah menyelesaikan proses evaluasi DPT melalui e-Proc PLN. DPT selanjutnya akan mengevaluasi perusahaan PLN sesuai dengan syarat dan ketentuan proses pengadaan yang sebelumnya tidak diatur dalam proses kelayakan.
  1. Contact Person PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Perencanaan dan Rekayasa Divisi Energi Baru dan Terbarukan (EBT):
    1. Yoda Yudistira n. (+ 62812-98888-180);
    2. Onny Idianto (+62852-34860-222); Dan
    3. Burhanuddin Alia A (+ 62812-90664-634)
READ  Berbicara Indonesia: Terpilih - Indonesia di Melbourne

Jam buka adalah Senin – Jumat; 09.00 – 15.00 WIB, dan email: [email protected].

Bagi yang telah mendaftar dan mengunggah dokumen kualifikasi melalui PLN e-Proc, Tim Divisi Perencanaan & Rekayasa DPT EBT PLN akan melakukan proses verifikasi kelayakan DPT.

Tentang PT PLN (Persero)

PT PLN (Persero) menghasilkan sebagian besar listrik Indonesia, menghasilkan 275 TWh pada tahun 2020, yang berkantor pusat di Jakarta. Ini adalah perusahaan milik negara milik Indonesia dan memiliki monopoli dalam distribusi tenaga listrik di Indonesia (https://web.pln.co.id/) Bisnis mencakup segmen distribusi, pembangkitan dan transfer. Dalam distribusi, perusahaan memiliki sekitar 79 juta pelanggan dan omset 18 USD miliar. Secara turun-temurun, PLN Group memiliki anak perusahaan, misalnya PT Indonesia Power, PT Pembangkatan Java Poly, dan PT PLN Gas and Geothermal.

Di Indonesia, PLN Group melalui unit operasi dan anak perusahaannya memiliki total kapasitas terbarukan sebesar 4.180 MW, yang terdiri dari PLTP 579 MW, PLTA 3.584 MW dan PLTS 17 MW, serta 1.608 MW. Kapasitas 40 MW dari pemanasan global, 1.421 MW dari hidro dan 147 MW dari tenaga surya saat ini sedang dibangun.

Untuk dokumen lengkap yang dibagikan oleh PLN, klik di sini (dok).

Sumber: Informasi dibagikan langsung dengan ThinkGeoEnergy oleh PLN

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."