Presiden terpilih Indonesia yang baru harus mengambil langkah-langkah untuk meratifikasi RUU Masyarakat Adat
Pada tanggal 14 Februari, Prabowo Subianto dan pasangannya tak lama setelah Prabowo dianggap memenangkan pemilihan presiden Indonesia. dikatakan “Kemenangan ini harus menjadi kemenangan seluruh rakyat Indonesia,” aksi unjuk rasa di Jakarta.
Pengumuman tersebut mungkin tidak berarti apa-apa bagi masyarakat adat di negara tersebut. Pemerintahan baru Prabowo akan dibentuk Melanjutkan Memperluas kemampuan pengolahan sumber daya dalam negeri Indonesia. Hal ini menandakan berlanjutnya penjarahan yang tidak dapat dibenarkan terhadap wilayah penduduk asli.
Tidak diragukan lagi, pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini sangat serius dalam menjaga masyarakat adat. Perlindungan mereka masih ada Etika Dan romantisme tersebut terlihat dari kebijakan pemerintah yang tidak melindungi mereka.
Keamanan Pangan yang Tak Terhitung Banyaknya prinsip Pertimbangan yang tidak memadai terhadap wilayah atau kedaulatan adat. Misalnya, “Proyek Food Estate” yang diumumkan pada tahun 2020 untuk menciptakan kebun pangan yang luas di seluruh Indonesia. Pelaksanaan proyek di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, kegagalan Konsultasikan pengetahuan lokal. Bencana yang terjadi tidak hanya gagal mencapai kedaulatan pangan Indonesia, namun juga mengabaikan nilai historis dan filosofis yang disandang masyarakat Kalimantan di Gunung Maas.
Suara Aborigin vs Agenda Politik
Berdasarkan Informasi Dari Aliansi Masyarakat Adat Indonesia, per Januari 2024, negara ini memiliki 2.565 komunitas adat yang mewakili 22 juta jiwa. Komunitas-komunitas ini tersebar luas di seluruh tanah air, sehingga dapat dikatakan bahwa basis dan ciri masyarakat Indonesia adalah masyarakat adatnya. Namun ketidakselarasan prinsip politik dengan perlindungan masyarakat adat tidak mencerminkan posisi tersebut.
Permasalahan utama yang dihadapi oleh komunitas-komunitas ini Penggundulan hutanPertanian krisis, Marginalisasi Dan DiskriminasiDan ini Perampasan Hak adat. Masalah-masalah ini seringkali terjadi bersamaan dengan operasi ekstraksi besar-besaran di hutan adat yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.
Permasalahan lainnya adalah partisipasi pemilu: kartu identitas harus dikeluarkan di TPS, namun komunitas suku harus menghadapinya. kesulitan Dalam memperoleh ini.
Perkebunan singkong yang terbengkalai di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, 2022. Ini adalah bagian dari proyek “Food Estate” untuk mengembangkan perkebunan di seluruh Indonesia. (Gambar: © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace)
Romantisasi masyarakat adat merupakan elemen umum dalam propaganda politik Indonesia, sama seperti para elitenya Setuju Masalah dan komitmen terkait. Namun, hal ini biasanya tidak lebih dari sebuah taktik untuk menggalang dukungan pemilu.
Misalnya, Widodo membuat enam janji mengenai hak-hak masyarakat adat selama kampanye pemilu tahun 2014. Ini dimasukkan ke dalam dirinya Navsita proyekPemerintah akan meratifikasi RUU Masyarakat Adat Indonesia (RUU Masyarakat Adat) dan membentuk gugus tugas independen untuk komunitas suku dengan tugas lain. Tujuan proyek Navasita belum tercapai.
Prabowo, mantan menteri pertahanan dan putra Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, tidak mengungkapkan banyak rencana konkret untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat selama kampanye pemilihannya.
Kampanye Prabowo-Kibran terus memenangkan investasi di bidang pertambangan Gunakan huruf kapital Dalam konversi energi. Komunitas suku pada umumnya terpinggirkan ketika mega proyek tersebut merambah wilayah mereka.
Misalnya nikel Pertambangan Di Halmahera, Pulau Maluku Utara, daerah-daerah terpencil di Indonesia telah menyebabkan marginalisasi dan kriminalisasi. O'Hongana Manyawa (“Penduduk Hutan”). Saat suku tersebut mencoba untuk melindungi Wilayah leluhur Veda Bay Nickel, sebuah perusahaan pertambangan besar di Pulau Halmahera, terus mengalami deforestasi dan polusi.
Tidak ada pengakuan hukum formal
Saat ini, belum ada payung hukum yang melindungi keberadaan masyarakat adat di Indonesia, dan status serta pengakuan mereka memerlukan payung hukum. RUU Masyarakat Adat adalah yang pertama diajukan Pada tahun 2009, namun belum DisetujuiMeski Joko Widodo mengulanginya meyakinkan Untuk melakukannya.
Setelah dilantik pada 20 Oktober, Prabowo dan Gibran harus menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas. Mendapatkan konsensus dari masyarakat adat sangat penting dalam mengelola tanah mereka, terutama mengingat seringnya Gibran berkunjung promosi Program hilirisasi pada masa kampanye pemilu.
Agenda masyarakat adat Indonesia belum mengalami kemajuan berarti. Jangan lagi digunakan sebagai alat kampanye untuk mendapatkan suara.
Apa berikutnya?
Terlepas dari tantangan yang ada, pemerintah saat ini telah mengeluarkan beberapa kebijakan mengenai inklusi masyarakat adat. Misalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berupaya memasukkan sekolah adat ke dalam databasenya. Dan pada tahun 2023, Front Pemuda Adat Nusantara (PBAN) mendapat pengakuan signifikan dari negara dengan meraih Penghargaan Kementerian Pemuda dan Olahraga atas advokasinya terhadap akses pendidikan.
Dukungan sipil terhadap masyarakat adat terus mendapat perhatian serius, sebagaimana dibuktikan dengan inisiatif-inisiatif seperti ini Dana NusantaraSistem ini mengklaim sebagai “sistem pembiayaan langsung pertama di Indonesia untuk masyarakat adat dan komunitas lokal”.
Masyarakat adat tidak hanya menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak individu mereka, namun juga reklamasi lahan dan penegakan hak-hak kolektif. Tuntutan ini ditegaskan kembali Konvensi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Memang benar, melindungi masyarakat adat adalah prinsip pembangunan berkelanjutan, namun sistem ekonomi transaksional yang mengutamakan akumulasi modal justru melemahkan prinsip tersebut.
Ketika kegembiraan pemilu Indonesia mereda, kita perlu melihat realisasi praktis dari kebijakan-kebijakan yang mengganggu hak-hak masyarakat adat. Setelah berjuang dan berjuang selama bertahun-tahun, pemerintah seharusnya menyetujui RUU Masyarakat Aborigin.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”