KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

entertainment

Regulasi NFT di Indonesia | Jurnal Hukum Bisnis Asia

Indonesia

TPeningkatan token non-fungible (NFT) baru-baru ini telah melanda Indonesia dengan gaya. Sebuah perusahaan media dan hiburan multi-platform baru-baru ini memasang karya seni digital berjudul Baduy, menggambarkan seorang pria dari suku Baduy setempat, untuk dijual sebagai NFT. Metode verifikasi blockchain yang relatif baru dan tidak diatur ini telah diadopsi oleh banyak pemain individu, namun banyak yang tetap waspada terhadap implementasi praktisnya, dan implikasinya dari sudut pandang hukum.

Nofal Filendi
Partner di Guido Hidayanto & Partners di Jakarta
Email: [email protected]

Tampaknya infrastruktur hukum negara tersebut ingin memasukkan karakteristik NFT yang unik dan tak tergantikan, dan tren ini hanya akan terus berkembang pesat. Pihak berwenang Indonesia telah mengambil pendekatan yang diperhitungkan dalam memeriksa keberadaan teknologi blockchain, dan lebih condong ke mengadopsi teknologi baru daripada melarangnya sepenuhnya. Ini dapat dilihat dari pendekatan saat ini terhadap cryptocurrency dan blockchain secara umum. Akan menarik untuk melihat apakah NFT diberikan dengan hati-hati, atau diatur dengan cara yang lebih ketat.

Penerapan teknologi blockchain diakui berdasarkan undang-undang dan peraturan saat ini. Khususnya, Token Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang dikeluarkan pada tahun 2020, mengakui “pengembangan teknologi blockchain” sebagai bisnis yang valid. Selain itu, teknologi blockchain diakui dalam memberikan layanan dukungan dalam meminjamkan uang kepada perusahaan peer-to-peer.

Cryptocurrency menempati posisi unik dalam kerangka hukum Indonesia. Bank Indonesia melalui Peraturan Sistem Pembayaran 2020 melarang penggunaan mata uang virtual, termasuk cryptocurrency, dalam segala jenis transaksi pembayaran. Namun, seiring dengan perkembangan terakhir, pemerintah mulai menerima cryptocurrency, meskipun terbatas sebagai komoditas di pasar berjangka. Hal ini pada akhirnya membuat cryptocurrency, atau mata uang virtual, menjadi usang sebagai metode transaksi pembayaran, tetapi belum tentu seperti produk keuangan lainnya.

Muhammad Fernanda Darmawan, Gedo Haydayanto and Associates
Muhammad Fernanda Darmawan
Peserta Guido Hidayanto & Rekan di Jakarta
Email: [email protected]

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Aset Berjangka, telah mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai komoditas berjangka. Perdagangan berjangka komoditi di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Cryptocurrency adalah subkategori aset crypto, tetapi tidak semua aset crypto adalah cryptocurrency. Dalam hal ini, aset kripto hanya dapat diperdagangkan melalui dealer tertentu, dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

READ  Film horor Indonesia diangkat oleh Shudder

Berdasarkan lanskap peraturan saat ini untuk aset kripto, NFT tidak diatur berdasarkan hukum Indonesia. NFT membedakan dirinya dari cryptocurrency karena mengadopsi properti yang tidak dapat dipertukarkan. Dengan demikian, harga NFT tidak ditentukan oleh pasar tetapi oleh pemilik NFT. Oleh karena itu, NFT harus diperlakukan secara berbeda dari cryptocurrency, dan karena itu, ada banyak masalah hukum yang harus diselesaikan untuk menerapkan NFT di Indonesia.

Aspek IP dari NFT

Salah satu isu yang paling penting untuk dibahas adalah bukti kepemilikan dalam hal kekayaan intelektual, khususnya dalam hal hak cipta. Berdasarkan undang-undang hak cipta Indonesia, kepemilikan NFT belum tentu menyiratkan kepemilikan atas karya yang diwakili oleh NFT, sedangkan karya seni asli, sebelum dicetak oleh NFT, dapat dilindungi undang-undang. Jika pencipta karya seni asli bukan entitas yang sama yang menciptakan atau menggunakan NFT, beberapa masalah hak cipta mungkin timbul.

Ada perbedaan antara NFT dan pekerjaan yang diwakili NFT. Memiliki NFT terbatas pada memiliki token tempat karya seni ini terdaftar. Undang-undang hak cipta Indonesia mungkin tidak memberikan perlindungan hak cipta kepada pemilik NFT, dan perlindungan hak cipta hanya diberikan kepada pencipta karya seni tersebut. Akan menarik untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual NFT, khususnya apakah undang-undang hak cipta meluas ke NFT, dan apakah NFT dapat digunakan sebagai jaminan – di mana hak cipta dapat digunakan sebagai jaminan menurut hukum hak cipta Indonesia.

Blockchain dan NFT didasarkan pada sistem terdesentralisasi, sehingga yurisdiksi pasti akan menjadi masalah. Perlindungan hak cipta diberikan hanya sepanjang ciptaan tersebut berada dalam yurisdiksi Indonesia, atau apakah Indonesia dan yurisdiksi terkait telah meratifikasi perjanjian atau perjanjian internasional yang relevan dan berlaku tentang perlindungan hak cipta.

READ  Startup teknologi asuransi Indonesia, Fuse, telah mendapatkan perpanjangan Seri B senilai $25 juta untuk berekspansi lebih jauh ke Asia Tenggara

Jika pencipta NFT secara ilegal memasukkan karya berhak cipta dalam NFT, pemegang hak cipta berhak menuntut pencipta NFT atas pelanggaran hak cipta. Selanjutnya, pelanggaran hak cipta dapat dikenakan hukuman pidana hingga dua tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta (US$21.000).

NFT.Pasar

NFT Markets juga dapat menimbulkan masalah hukum menurut hukum Indonesia. Perdagangan NFT biasanya menggunakan cryptocurrency sebagai mata uangnya, seperti yang terjadi di ekosistem blockchain. Hal ini menimbulkan masalah menurut hukum Indonesia, karena satu-satunya mata uang yang dapat digunakan untuk pertukaran adalah rupiah.

Dalam upaya untuk mematuhi hukum Indonesia, para pihak dapat memilih metode pembayaran mereka sendiri. Oleh karena itu, transaksi NFT dapat menggunakan metode pembayaran tradisional tanpa perlu menggunakan mata uang kripto. Pasar NFT Indonesia baru-baru ini menggunakan layanan pembayaran tradisional ini untuk transaksi NFT, yang tampaknya merupakan cara untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pasar NFT menghadapi masalah hukum serupa terkait masalah kekayaan intelektual. Karena pasar NFT terdesentralisasi, hukum yang berlaku untuk transaksi NFT tidak jelas. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, perusahaan asing akan tunduk pada hukum Indonesia jika secara aktif berhubungan dengan konsumen Indonesia dan memenuhi kriteria terkait dengan: (i) volume transaksi; (ii) nilai transaksi; (3) volume angkutan; dan/atau (4) jumlah pergerakan.

Kepatuhan terhadap hukum Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada: (i) memperoleh izin komersial dan teknis; (ii) tata cara pendaftaran perusahaan dan perpajakan wajib; (3) menyediakan akses ke sistem elektronik pemerintah Indonesia; dan (iv) melaksanakan perlindungan konsumen sesuai dengan hukum Indonesia.

Layanan audit kontrak pintar, CertiK, sering digunakan oleh NFT Markets untuk menilai tingkat keamanan dan integritas blockchain. Hukum Indonesia tidak membahas masalah otentikasi dan verifikasi dalam blockchain. Namun, penyedia sistem elektronik diwajibkan oleh hukum untuk memastikan bahwa mereka dapat mencegah gangguan, kegagalan, dan kerugian apa pun.

READ  Indonesia ingin berhenti mengekspor mineral, membuat produk bernilai tambah

NFT dapat diimplementasikan dalam sistem hukum Indonesia melalui pengakuan dari pemerintah, seperti yang terjadi pada perusahaan peer-to-peer lending di masa-masa awalnya. Karena teknologi blockchain relatif baru dan saat ini tidak diatur, pemerintah dapat memberlakukan lingkungan perlindungan peraturan untuk menilai keandalan blockchain dalam kaitannya dengan transaksi NFT.

bisnis digital di indonesia

NFT adalah bagian dari bisnis digital di Indonesia, seperti juga perusahaan digital dan teknologi lainnya. Perhatian utama perusahaan digital yang melakukan bisnis di negara ini, termasuk perusahaan teknologi besar, adalah persyaratan untuk mematuhi banyak kewajiban hukum, yang mungkin tampak tidak layak dan menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut.

Misalnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Sektor Swasta menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan Indonesia dan asing yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. .

Persyaratan ini berlaku untuk semua platform elektronik (situs web dan aplikasi) yang melakukan aktivitas di Indonesia, terlepas dari lokasi server atau lokasi entitas itu sendiri. Oleh karena itu, regulator transaksi dan/atau pasar NFT dapat diwajibkan untuk mendaftarkan sistem elektroniknya pada otoritas terkait.

Selain persyaratan untuk mendaftarkan sistem elektronik, pajak juga dikenakan pada barang digital. Perusahaan teknologi besar yang memenuhi ambang batas tertentu telah memiliki kewajiban pajak selama dua tahun terakhir, dan ini telah diterapkan sepenuhnya di antara perusahaan teknologi besar.

Lebih banyak perusahaan teknologi memberlakukan persyaratan seperti itu di bulan-bulan berikutnya. Masih harus dilihat apakah perdagangan NFT akan memenuhi persyaratan di atas – sementara kegagalan untuk mematuhi peraturan Indonesia yang relevan dapat mengakibatkan penangguhan sementara dan/atau larangan akses.

Guido Haidayanto and Associates

Guido Haidayanto and Associates

World Trade Center 3, Lantai 27
J. Umum. Sudirman Kav.29-31, Kuningan
Jakarta – 12920 Indonesia
Telp: +62 21 5011 0199
Email: [email protected]
www.lawghp.com

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."