KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Setelah masa gejolak, perlindungan IDERA kini meluas ke pemberi pinjaman luar negeri di Indonesia
Top News

Setelah masa gejolak, perlindungan IDERA kini meluas ke pemberi pinjaman luar negeri di Indonesia

Karena industri penerbangan di seluruh dunia terus menderita akibat dampak COVID-19, banyak maskapai penerbangan yang berjuang untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian sewa udara dan keuangan. Mengingat ketidakpastian saat ini, dalam update hukum APNR kali ini, kami melihat posisi Indonesia sebagai key protector bagi pemberi pinjaman berdasarkan Cape Town Convention (CDC), yaitu mekanisme Idora (IDERA: Unchangeable De-Registration and Export Demand Authorization). Didirikan oleh Konvensi Cape Town (CDC), mekanisme ini dirancang untuk melindungi debitur dengan mencegah debitur menerbangkan pesawat ke yurisdiksi yang tidak berlaku untuk Konvensi Cape Town, dan untuk membantu memastikan bahwa pemberi pinjaman dapat menyimpan pesawat tersebut. Dalam acara default.

Pertama, masa lalu yang buruk

Pertama-tama, meskipun mekanisme IDERA secara khusus diakui oleh Aviation Act tahun 2009 dan ditandatangani oleh CDC Indonesia, untuk waktu yang lama tidak ada prosedur yang jelas untuk mendaftarkan hipotek asing atas pesawat dalam negeri untuk disewakan di Indonesia. Artinya pemberi pinjaman maritim pada umumnya tidak bisa secara sepihak mendapatkan solusi swadaya seperti dijual kembali, dan tidak bergantung pada apapun selain IDER.

Namun, IDERA tidak terlalu baik bagi mereka karena dokumen di bawah kebijakan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil (Ditjen Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan (MOT) hanya dapat diterbitkan sebelumnya untuk kepentingan penyewa langsung atau pemilik maskapai penerbangan. . Kebijakan ini dipandang perlu karena penegakan hukum hukum penerbangan tidak jelas dan terbuka terhadap tafsir yang saling bertentangan. Sikap keras DCGA tentang masalah ini terutama dimotivasi oleh kebutuhan untuk mempertahankan diri terhadap kemungkinan mengajukan tuntutan terhadap pihak yang tidak puas, dengan menggunakan kurangnya kejelasan istilah sebagai dasar.

READ  Debara menjadi desa wisata kelas dunia Indonesia: Menteri

Mengingat semakin maraknya teknologi struktur leasing pesawat yang seringkali melibatkan multi-tier lease, maka kebijakan Ditjen Hubud telah menimbulkan kesulitan yang serius bagi industri penerbangan Indonesia. Karena pemberi pinjaman bukanlah penyewa langsung, mereka tidak dapat menikmati manfaat IDERA. Akibatnya, mereka harus bergantung pada penyewa atau pemilik langsung untuk menerapkan IDERA.

Untuk mengatasi masalah ini, DJPU secara resmi memperkenalkan mekanisme Certified Designer Letter (CDL) pada akhir 2018. CDL, keturunan dari IDRA, diterbitkan oleh penerima IDRA (penandatangan yang berwenang) untuk tujuan memberikan haknya. IDERA kepada pihak ketiga, biasanya pemberi pinjaman. Jadi, meskipun pemberi pinjaman tidak dapat mempercayai IDERA, IDERA dilindungi oleh CDL. Dengan demikian, proses 2 langkah dilibatkan, di mana pesawat awalnya mengeluarkan IDRA untuk kepentingan penyewa / pemilik, dan kemudian pemegang IDRA mengeluarkan CDL kepada pemberi pinjaman.

Sayangnya, sistem baru tersebut tidak berfungsi dengan baik karena telah diandalkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum IDERA diterbitkan, yang dapat menjadi proses yang panjang dan tidak pasti. Penundaan dalam penerbitan IDERA menyebabkan penundaan dalam penerbitan CDL.

Sekarang, kabar baiknya

Pada akhir 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menolak untuk mengizinkan kebijakan jangka panjangnya untuk memungkinkan pemberi pinjaman asing mendapatkan keuntungan dari Idora karena mereka bukan pihak langsung dalam perjanjian sewa. Untuk mendapatkan keuntungan dari IDERA, pemberi pinjaman harus menunjukkan bahwa ada hubungan hukum atau kontrak antara IDERA dan maskapai penyewa Indonesia. Meskipun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak merinci dokumen apa yang dapat diterima sebagai bukti dari hubungan tersebut, dalam pengalaman kami perjanjian sewa dan perjanjian pinjaman pada umumnya cukup, yang secara eksplisit menetapkan bahwa pemberi pinjaman harus diberikan dengan IDERA. Jadi, berkat perubahan dalam pendekatan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pemberi pinjaman sekarang dapat mempertahankan IDERA dalam kemampuannya sendiri dan melindungi kepentingannya.

READ  Pengadilan menunda persetujuan perjanjian pinjaman Garuda Indonesia selama seminggu

Komentar ABNR

“Kisah” IDERA yang sudah lama ada yang dijelaskan di atas adalah pelajaran berharga tentang bagaimana hal-hal tidak boleh dilakukan, dan merupakan contoh bagus mengapa perhatian pemerintah sangat dibutuhkan dalam mereformasi perizinan dan praktik pengaturan.

Pada catatan positif, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengubah kebijakannya tentang IDRA sebelum Covid-19 karena keberuntungan (di mata pemberi pinjaman asing) mengambil bola yang merusak industri penerbangan global. Tidak diragukan lagi bahwa mereka berada pada posisi yang jauh lebih kuat sekarang daripada di Indonesia.

Secara keseluruhan, harus diakui bahwa telah terjadi peningkatan yang signifikan dalam lingkungan regulasi penerbangan dalam beberapa tahun terakhir, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sekarang sangat terbuka untuk rekomendasi perbaikan praktis dan kebijakan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan, termasuk firma hukum penerbangan terkemuka. Menjadi ABNR.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."