KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Siapa yang harus mengawasi koperasi simpan pinjam di Indonesia? – Komentar

Pitra Suyatno (Jakarta Post)

Jakarta
Rabu, 23 Juni 2021

2021-06-23
12:49
0
6281d9f905b49edfeb97b8e90312a427
4
Komentar
Tabungan, Kredit, Koperasi, Penipuan, OJK, Pengawasan, Nasabah, Pemda, Tagihan, UKM
Gratis

Masalah formal sektor usaha koperasi terkait dengan pengawasan yang sangat lemah dan perlunya kebijakan dan strategi progresif untuk penegakan hukum yang kuat. Banyak koperasi palsu telah menghabiskan triliunan rupee untuk tabungan publik yang hilang selama dekade terakhir.

Penipuan telah terjadi di tingkat akar rumput dengan bisnis koperasi seperti Sibagandi Kariya Guna Parsada dan Langit Pru. Dari 2008 hingga Mei 2014, kedua koperasi itu menipu pelanggan mereka sebesar Rp 3,2 triliun (US $ 228.500).

Oleh karena itu, rancangan undang-undang tentang peningkatan dan penguatan reformasi sektor keuangan yang sedang disiapkan pemerintah harus mendorong sejumlah amandemen regulasi dan pengawasan (R&S) yang hati-hati untuk koperasi simpan pinjam (S&L).

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 melarang transaksi dengan koperasi non-S&L, tetapi dapat menjadi anggota penuh jika calon setuju menjadi anggota dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini telah disalahgunakan oleh banyak koperasi S&L besar untuk melakukan transaksi tanpa kerangka waktu tertentu yang disebut “calon anggota”, sehingga mencerminkan pendekatan keuangan mikro, yang pada dasarnya berbasis kredit.

Kurangnya pengawasan yang baik oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyebabkan banyak koperasi S&L menjadi koperasi palsu yang gagal mengembalikan dana nasabah sehingga merusak citra gerakan koperasi.

Kami merekomendasikan struktur organisasi R&S dua tingkat. Pertama, Komisi Jasa Keuangan (OJK) harus mengatur dan mengawasi koperasi S&L menengah dan besar secara nasional. OJK akan mengacu pada pedoman peraturan dan menyerahkan peraturan aktual kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan pemerintah daerah, tetapi setiap rancangan peraturan perusahaan milik negara ini harus disetujui oleh OJK untuk memastikan konsistensi nasional dalam pengelolaan S&L koperasi secara hati-hati.

READ  Rumah Don Yok Ni dijual kepada keluarga Presiden Indonesia Bakhtiar Karim

Ada banyak alasan OJK menjadi pengawas koperasi S&L menengah dan besar.

Bank, Bank Perkreditan Rakyat (PPR), perusahaan multiguna, peer-to-peer (P2B) lender dan koperasi S&L memiliki fungsi yang sama dalam menyediakan produk dan layanan serupa (misalnya rekening tabungan, verifikasi pinjaman dan rekening).

Lembaga keuangan ini memberikan layanan kepada individu, serta banyak layanan perbankan lainnya. Koperasi S&L besar mirip dengan bank umum dan karenanya harus diperlakukan sama di bawah pengawasan OJK.

Kebijakan ini harus menciptakan level playing field untuk koperasi keuangan (FC) di antara penyedia jasa keuangan dan mencegah arbitrase peraturan. Anggota simpanan koperasi keuangan harus dilindungi oleh R&S yang bijaksana dan penegakan ketentuan ini.

OJK dapat mengenakan pajak atau membebankan kepada koperasi S&L menengah dan besar. Perusahaan pengawas semakin membayar untuk layanan pengawasan. Di sisi lain, baik Kementerian Koperasi dan UKM maupun pemerintah daerah tidak memiliki fleksibilitas untuk memungut pajak atau mengangkat staf.

Organisasi dengan dua rezim pengawasan yang berbeda dapat mengatasi masalah rendahnya kualitas pengawasan di bawah Kementerian Koperasi dengan menempatkan koperasi S&L besar di bawah pengawasan OJK.

Kami mengakui bahwa ada banyak perbedaan antara Koperasi S&L dan perusahaan penerima deposito lainnya, dan bahwa koperasi adalah bisnis nirlaba yang hanya melayani anggotanya, dan laporan terakhir ini menyesatkan.

Koperasi S&L harus menguntungkan untuk menjalankan, mempertahankan, dan mengembangkan bisnis mereka. Selain itu, mereka harus menegakkan tata kelola perusahaan yang baik, standar akuntansi internasional dan transparansi, dan lebih berwirausaha agar dapat bertahan di dunia bisnis dan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Di bawah kendali dan pengawasan OJK, koperasi S&L menengah dan besar dapat belajar bagaimana menerapkan praktik bisnis terbaik.

READ  Indonesia bantu Pakistan tingkatkan pariwisata - Utusan - Koran

Jika kita menempatkan koperasi S&L di bawah OJK, mereka harus mematuhi ketentuan kehati-hatian yang mengikuti praktik terbaik internasional dan tidak berbeda dengan perusahaan simpanan lainnya. OJK akan menciptakan level playing field bagi semua perusahaan kustodian, termasuk koperasi menengah dan besar, dan mencegah mediasi regulasi.

Yang terpenting adalah sesegera mungkin untuk mendeteksi malpraktik keuangan, OJK memiliki semua sumber daya dan DNA yang diperlukan sebagai lembaga pengawas keuangan.

Belajar dari negara lain, r. Goyalho, J.P. Svoronos, J.A. Massillo dan D. Sebuah artikel oleh Yu “Pengaturan dan pengawasan keuangan koperasi”(Intelijen FSI, 10 Januari 2019) Menunjukkan bahwa sudah menjadi praktik umum di seluruh dunia untuk menerapkan sistem R&S yang beragam dan menempatkan koperasi keuangan di bawah badan pengawas keuangan.

Model struktural yang berbeda digunakan untuk mengawasi berbagai jenis lembaga keuangan. Di Australia, Prudential Regulatory Authority of Australia (APRA) bertanggung jawab untuk mengawasi lembaga keuangan kecil. Di Tiongkok, lembaga keuangan kecil dan menengah pedesaan diawasi oleh Otoritas Pengatur Perbankan dan Asuransi Tiongkok (CBIRC). Di Irlandia, sebuah divisi Bank Sentral di Irlandia mengawasi koperasi keuangan (FC). Di Brasil, sebuah divisi khusus di Bank Sentral Brasil mengawasi FC dan lembaga keuangan non-bank. Di negara lain, seperti Kenya dan Amerika Serikat, perusahaan tertentu bertanggung jawab untuk mengawasi FC.

Sebagai kesimpulan, kami menyarankan bahwa sistem terobosan dengan dua rezim pengawasan yang berbeda dapat memecahkan masalah rendahnya kualitas pengawasan koperasi S&L di Indonesia saat ini.

***

Penulis adalah pejabat Kementerian Keuangan. Ide-ide yang diungkapkan bersifat pribadi.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."