KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Tak perlu khawatir dengan kenaikan pajak hiburan: Uno
entertainment

Tak perlu khawatir dengan kenaikan pajak hiburan: Uno

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaja Salahuddin Ono meminta perusahaan pariwisata, khususnya penyedia jasa rekreasi atau hiburan, tidak khawatir dengan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen menjadi 75 persen.

“Jangan khawatir, pemerintah akan memberikan kebijakan yang menguntungkan (bagi pelaku pariwisata),” ujarnya dalam acara “Weekly Brief bersama Sandy Ono” di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah bertujuan untuk memberdayakan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan menutupnya.

“Kami memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pariwisata dan industri ekonomi kreatif, bukan menghentikannya,” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pimayun mengatakan, para pemilik usaha spa, khususnya dari Bali, yang merasa terbebani dengan kenaikan pajak hiburan, dapat mengajukan surat keberatan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.

“Kami juga meminta agar surat keberatan tersebut disampaikan kepada Gubernur (Bali), dan dari sudut pandang ini, Gubernur dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan keberatan para pengusaha spa,” tambah Pimayun.

Sebelumnya, Dewan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebut sejumlah pemilik usaha spa telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif dan klasifikasi pajak dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Pengusaha spa sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kami berharap (kenaikan pajak) ini ditunda,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana di Nusa Dua, Bali, Kamis (11 Januari 2024). ).

Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)-Bali Perry Markus menginformasikan, Mahkamah Konstitusi telah menerima uji materi tersebut pada Jumat (5 Januari).

Berita terkait: Para menteri sepakat untuk mendorong digitalisasi untuk mempermudah pembayaran pajak
Berita Terkait: Pemerintah membebaskan UKM di Nusantara dari pembayaran pajak penghasilan

READ  Studi tersebut menyebutkan bahwa 60% UKM Indonesia telah memperoleh manfaat dari digitalisasi

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."