KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Uni Eropa mulai mengakui hak Indonesia untuk melarang ekspor nikel
Economy

Uni Eropa mulai mengakui hak Indonesia untuk melarang ekspor nikel

ASIATODAY.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Uni Eropa mulai mengakui bahwa Indonesia berhak melarang ekspor bijih nikel.

“Mereka (Uni Eropa) kini mulai menyadari bahwa kami berhak melakukan ini (melarang ekspor bijih nikel),” kata Luhut di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam rapat kerja dengan badan anggaran tersebut, Luhut mengungkapkan timnya sedang melakukan negosiasi dengan Uni Eropa terkait gugatan yang diajukan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor nikel Indonesia.

“Saya juga ingin informasikan bahwa tim kami dan tim Uni Eropa sedang melakukan negosiasi dan siap untuk melakukan negosiasi mengenai larangan ekspor bijih nikel kami,” kata Luhut dalam pertemuan tersebut.

Selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel adalah hak Indonesia, Luhut juga mengatakan tim UE meminta Indonesia tidak melarang ekspor turunan nikel, seperti ekspor prekursor.

Dia menambahkan: “Kami tidak melarang (ekspor prekursor), tapi saya katakan kami juga punya hak untuk memasok. “Anda (Uni Eropa) tidak bisa mendikte kami,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, latar belakang ambisi Indonesia memperjuangkan larangan ekspor nikel adalah untuk mengembangkan industri nikel Tanah Air.

Ia mengatakan, pengolahan bijih nikel menjadi baja tahan karat menghasilkan nilai tambah yang tinggi.

“Bijih nikelnya berubah menjadi stainless steel, dan di sana kenaikannya (nilainya) sangat tinggi,” kata Luhut.

Dalam kesempatan tersebut, Luhut menegaskan ambisinya menjadikan Indonesia sebagai penentu harga nikel dunia. “Bangsa ini adalah bangsa yang besar,” kata Luhut.

Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia pada Oktober 2022. Gugatan tersebut menyangkut larangan ekspor logam mentah, khususnya nikel, ke luar negeri yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari. 2020.

READ  Keberhasilan reformasi struktural di Indonesia menjadi acuan bagi negara lain

Berdasarkan hasil uji coba tersebut, Indonesia dinyatakan kalah karena industri manufakturnya dianggap belum matang oleh Organisasi Perdagangan Dunia. Menurut Organisasi Perdagangan Dunia, negara yang melarang ekspor suatu barang harus memiliki industri yang benar-benar maju, sedangkan Indonesia dinilai belum mencapai kapasitas tersebut.

Presiden Indonesia Joko Widodo meminta agar perlawanan terhadap gugatan Uni Eropa terkait kebijakan hilirisasi nikel tetap dilanjutkan. (ETN)

ikuti kami di berita Google Dan saluran wa

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."