Agence France-Presse
20 September 2023 | 12:53 siang
JAKARTA, Indonesia – Pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda kepada seorang wanita karena membaca doa Islam sebelum makan daging babi dalam video TikTok yang viral dan banyak dikritik di negara mayoritas Muslim tersebut.
Lena Mukherjee, 33, dinyatakan bersalah di pengadilan di kota Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Selasa karena “menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk memicu kebencian terhadap umat beragama dan kelompok tertentu”.
Hal ini terjadi setelah seorang warga melaporkan Mukherjee pada bulan Maret karena video dia membacakan doa Muslim yang diterjemahkan menjadi “Dalam nama Tuhan” sebelum makan kulit babi renyah, yang ditonton jutaan kali.
Daging babi dilarang menurut agama dominan Islam di Indonesia.
Mukherjee mengidentifikasi diri sebagai seorang Muslim, dan tindakannya dikutuk oleh kelompok konservatif termasuk lembaga ulama terkemuka di negara itu, Majelis Ulama Indonesia, yang mengeluarkan keputusan yang menyebut video tersebut mencemarkan nama baik.
Dia juga didenda 250 juta rupiah ($16.200) dan hukuman penjaranya akan diperpanjang tiga bulan jika tidak dibayar.
Ini adalah kasus terbaru dalam serentetan kasus penistaan agama di negara tersebut.
Tahun lalu, polisi Indonesia menangkap enam orang dengan tuduhan penodaan agama setelah menawarkan alkohol gratis kepada pelanggan bernama Mohammed.
Kelompok hak asasi manusia telah lama berkampanye menentang undang-undang yang sering disalahgunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Dijaja Poornama, yang dikenal sebagai Ahok, dipenjara selama hampir dua tahun pada tahun 2017 atas tuduhan penodaan agama yang kontroversial.
Purnama, seorang Kristen, dipenjarakan saat ia mencalonkan diri untuk terpilih kembali karena komentar yang ia buat selama kampanye yang dituduh menghina Islam.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”