KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

entertainment

Direktur Pemungutan Suara Kotor dan 3 ahli hukum melapor ke polisi

TEMPO.CO, JakartaSutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang tampil dalam film dokumenter viral Dirty Vote itu dilaporkan ke Polri oleh Forum Komunikasi Santri (Foksi) Indonesia pada Selasa, 13 Februari.

Dirty Vote merupakan film dokumenter garapan Dande Laksono yang mengungkap dugaan kecurangan pemilu sistematis yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau pemerintahan Jokowi dan diberi keterangan oleh tiga pakar hukum tata negara, yakni Zainal Arifin Mukhtar, Phiri Amsari, dan Pevitri Susanti.

“Kami sudah mencoba menyampaikan laporan. Kemarin sudah kami serahkan, tapi dokumennya kurang. Hari ini kami sedang melengkapi dokumennya,” kata Ketua Voxy M. Naseer Sahib kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 13 Februari.

Naseer menilai film layar lebar tersebut merugikan salah satu calon presiden dan wakil presiden yang bersaing dalam pemilu. Keempat orang tersebut dituding melakukan pelanggaran pemilu, apalagi film tersebut dirilis pada masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari.

Ia menegaskan, “meluncurkan film tentang kecurangan pemilu di masa tenang dengan tujuan menimbulkan keributan dan mengepung salah satu pasangan calon presiden merupakan pelanggaran undang-undang pemilu.”

Untuk mendukung tudingannya, Natsir menyinggung keterlibatan Zainal, Fari, dan Piftri dalam tim reformasi hukum di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dipimpin Mahfuz M.D., yang saat ini mencalonkan diri sebagai wakil presiden bersama Jangar Pranowo.

Dia menegaskan kembali bahwa “para akademisi ini menghancurkan sistem demokrasi dan mencapai unsur konspirasi jahat untuk menciptakan isu-isu yang tidak dapat dijelaskan, yang menyebabkan penyebaran fitnah dan pernyataan palsu kepada publik.”

Natsir mengatakan, direktur dan ketiga akademisi tersebut melanggar Pasal 287 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia pun mendesak Bareskrim Polri menangani kasus ini secara profesional. Dia menyimpulkan dengan mengatakan: “Karena diterbitkan pada masa tenang, ini merupakan pelanggaran serius dan bias terhadap salah satu kandidat.”

READ  Perusahaan Indonesia GoTo menjual platform hiburan GoPlay kepada mantan CEO-nya

Savero Aristea Viennato

Pilihan Editor: 7 Kategori Wisatawan Asing Dibebaskan Pajak Pariwisata Baru di Bali

klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."