KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia-Malaysia menjajaki kerja sama jaminan produk halal
Top News

Indonesia-Malaysia menjajaki kerja sama jaminan produk halal

JAKARTA (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia dan Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) menjajaki kerja sama penguatan jaminan produk halal untuk memperkuat ekosistem produk halal.

“Saat ini kami sedang menyelesaikan kesepakatan kerjasama antara BPJPH dan JAKIM,” kata Ketua BPJPH Akil Irham, Selasa.

Menurut Irham, menjalin kerja sama dengan Malaysia sangat penting untuk memperkuat ekosistem halal di kawasan ASEAN dan global.

Kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Malaysia untuk menjamin produk halal merupakan respon terhadap isu hambatan teknis perdagangan (TBT) yang kerap diperdebatkan pada sesi TBT Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Perjanjian TBT merupakan salah satu perjanjian WTO yang dihasilkan dalam Putaran Uruguay yang mengatur penggunaan non tariff measures (NTMs) dalam perdagangan internasional.

Perjanjian TBT menguraikan penerapan standar dan aturan teknis yang mencakup persyaratan pengemasan, penandaan dan label, serta prosedur pengujian yang sesuai untuk mencegah hambatan perdagangan internasional.

“Dua hal lagi sedang dibahas oleh Jakim. Sedangkan di pihak Indonesia, semua hal dalam kerja sama ini sudah dibahas lintas kementerian/lembaga,” ujar Irham.

Dalam pertemuan dengan JAKIM, ia juga berbagi informasi tentang program sertifikasi Halal Indonesia melalui self-announcement. Ia pun menyambut baik niat Malaysia untuk memperoleh sertifikasi Halal dengan mempelajari program self-declaration Indonesia.

Menurut Irham, swadeklarasi menandai era baru sertifikasi halal di Indonesia.

Irham dijadwalkan menghadiri “Malaysia-Indonesia Halal Forum and Industry Engagement 2023” pada 17 Januari untuk membahas kesepakatan kerja sama dengan JAKIM.

“Insya Allah saya akan bergabung dengan Forum Halal Malaysia-Indonesia untuk menginformasikan Kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Irham mengatakan ada tiga pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikasi halal terhadap produk yang diajukan pelaku komersial. Ketiga pihak tersebut adalah BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

READ  Indonesia sedang merestrukturisasi aturan perbankan untuk merangsang perubahan digital

BPJPH adalah lembaga yang menetapkan peraturan dan menerbitkan sertifikasi Halal, sedangkan LPH melakukan pengujian, dan MUI menetapkan kehalalan suatu produk. Fatwa (Yurisprudensi Islam) Penyelidikan.

Berita Terkait: Harapan Indonesia untuk memimpin produksi Halal pada tahun 2024: Menteri
Berita Terkait: Indonesia berpotensi menjadi produsen halal terkemuka: Menteri
Berita Terkait: BPJPH melakukan akreditasi 3 perusahaan Halal di Selandia Baru

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."