Industri ini memperingatkan bahwa kenaikan pajak hiburan di Indonesia dapat menyebabkan aktivitas ilegal
17 Januari 2024
Jakarta – SAYAPelaku industri mendorong tindakan hukum terhadap kenaikan pajak hiburan baru-baru ini, dengan alasan bahwa hal tersebut akan menghambat bisnis mereka dan memungkinkan berkembangnya aktivitas ilegal.
Dewan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kenaikan pajak terkait Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan tarif pasti antara 40 hingga 75 persen. turis. Pajak Barang dan Jasa (PBJT) atas jasa hiburan mulai awal tahun ini.
Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan kenaikan pajak akan menghambat kegiatan usaha diskotik, karaoke, klub malam, dan spa.
“Kami menganggap tarif pajak atas layanan hiburan sebagai sebuah isu dan menuntut hal tersebut [its] Pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi, ujarnya, demikian dikutip Kontan, Minggu.
Hariyadi, yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menambahkan bahwa tarif pajak baru pada akhirnya akan menghambat operasional perusahaan dan memaksa mereka tutup, sehingga memberikan ruang kosong bagi bisnis ilegal untuk mengisinya.
“Apakah kita ingin penutupan? [legitimate] Industri hiburan atau membiarkan industri ilegal berkembang? Jika pemilik usaha tidak dapat membayar pajak, mereka pada akhirnya akan mencari pilihan yang bijaksana. “Ini tidak benar,” katanya.
Hariadi menambahkan, tarif pajak hiburan sekitar 10 persen sudah ideal.
Justi Ngurah Rai Suryawijaya, kepala PHRI cabang Badung Bali, mengatakan pemilik spa tidak pernah berpartisipasi dalam diskusi tentang pajak hiburan, CNBC Indonesia melaporkan pada hari Senin.
Indonesia memiliki pajak hiburan yang lebih tinggi dibandingkan negara tetangganya.
Malaysia menerapkan pajak hiburan sebesar 25 persen, namun Kuala Lumpur memberlakukan pengurangan tarif sebesar 10 persen pada pertunjukan internasional, sebuah keputusan yang memicu kontroversi di kalangan artis lokal di Malaysia, menurut laporan yang diterbitkan oleh surat kabar The Star pada Oktober 2023.
Sementara itu, Thailand dilaporkan mengurangi pajak hiburan dari 10 menjadi 5 persen pada awal tahun ini dalam upaya untuk menarik lebih banyak wisatawan ke negara dengan perekonomian terbesar kedua di Asia Tenggara, dimana pariwisata merupakan kontributor utama. Business Times Singapura melaporkan, mengutip data pemerintah, bahwa negara tersebut mencapai target pada tahun 2023 untuk menarik 28 juta wisatawan dan menghasilkan 1,2 triliun baht (US$34,2 miliar).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaja Uno mengatakan kepada wartawan pada hari Senin bahwa lebih baik semua orang menunggu peninjauan kembali dan menghindari keributan yang dapat berdampak negatif pada pariwisata Indonesia.
“Saya khawatir jika kita terus meningkatkan masalah ini… [entertainment tax issue]Wisatawan mungkin memandang situasi di Indonesia tidak menguntungkan. Itu penting [to keep calm]Karena kita masih menjadi sorotan [our tourism] “Saya bisa pulih,” katanya.
“Saya ingin memastikan narasinya tentang [Indonesian] “Pariwisata masih positif.”
Sandiaga menambahkan, harus ada keseimbangan antara pemerintah dan pemangku kepentingan industri, agar tidak ada yang dirugikan. Ia juga menyarankan agar pemerintah memberikan insentif untuk mengimbangi sebagian pengeluaran bisnis.
“Kita perlu mengatasi dan menganalisis biaya layanan dalam industri hiburan yang biasanya diperlukan [high] Biaya, termasuk biaya keamanan dan perizinan, yang dapat diimbangi dengan insentif atau peraturan yang tidak menjadi beban [businesses] Secara finansial,” katanya.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”