KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Kabupaten mengubah kriteria kelayakan untuk pengujian PCR COVID
World

Kabupaten mengubah kriteria kelayakan untuk pengujian PCR COVID

Pemerintah kabupaten mengubah kriteria kelayakan untuk tes PCR COVID.

Mulai sekarang, sejumlah kecil orang dengan gejala COVID akan memenuhi syarat untuk tes reaksi berantai polimerase (PCR). Memenuhi syarat terbatas pada mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, anak-anak di bawah usia 2 tahun, penduduk asli, petugas kesehatan garis depan yang bekerja langsung dengan pasien, siapa pun yang bekerja di panti jompo, atau rumah transisi, Atau tempat penampungan, hamil, dan gangguan kekebalan orang.

Semua orang lain dengan gejala dianjurkan untuk menggunakan tes cepat jika mereka memilikinya. Seseorang yang dites positif COVID-19 dengan tes cepat harus memiliki dua tes negatif terpisah 72 jam sebelum meninggalkan isolasi. Satu tes negatif tidak cukup.

Mereka yang menunjukkan gejala dan tidak memiliki akses ke tes cepat harus tinggal di rumah sampai setidaknya 24 jam setelah gejala membaik dan tidak demam.

Sementara itu, banyak sekolah mengirim tes ekspres tambahan ke rumah dengan siswa. Hingga sepuluh tes tambahan akan dikirim ke rumah. Ujian adalah merek yang berbeda dari yang ditawarkan sebelumnya ketika sekolah dibuka kembali di awal tahun baru. Keluarga diminta untuk membaca instruksi dengan seksama. itu video pendidikan Itu juga dibagikan dengan keluarga.

READ  EKSKLUSIF: Bagaimana miliarder Rusia melindungi asetnya dari sanksi

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."