KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Kantor-kantor pemerintah di Indonesia kini bisa dijadikan tempat ibadah sementara
Top News

Kantor-kantor pemerintah di Indonesia kini bisa dijadikan tempat ibadah sementara

27/11/2023 Indonesia (Kepedulian Kristen Internasional)Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas baru-baru ini mengeluarkan proklamasi yang mengizinkan berbagai kantor Kementerian Agama dijadikan sebagai rumah ibadah sementara bagi agama minoritas.

“Surat edaran Menteri Agama ini dikeluarkan sebagai upaya Pemerintah untuk menjamin umat beragama melaksanakan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya dengan tertib, nyaman dan aman” Wawan Djunaedi, Ketua Pusat Rekonsiliasi Keagamaan (PKUB), mengatakan melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 November.

Surat Edaran no. 11 Diterbitkan pada 16 Oktober 2023. Surat edaran ini dikirimkan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Menurut Menteri Wawan, umat beragama masih belum bisa menjalankan ibadahnya dengan tertib, nyaman dan aman. Hal ini sering terjadi karena tidak tersedianya tempat ibadah yang aman dan adanya penolakan dari masyarakat setempat terhadap kelompok seperti umat Kristen yang berkumpul di lingkungan mereka. Oleh karena itu, pemerintah melakukan intervensi untuk memfasilitasi kebebasan beragama tersebut.

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pertama, gunakan waktu maksimal dua jam saja untuk setiap ibadah.
  • Kedua, pemohon sendiri yang menyediakan fasilitas ibadah yang diperlukan.
  • Ketiga, masa berlakunya dibatasi tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Banyak umat Kristiani di Indonesia yang mengalami kesulitan dalam berkumpul untuk beribadah kepada Tuhan dan mengadakan pertemuan gereja. Mereka sering kali menghadapi intimidasi, pertentangan, dan tantangan lain ketika mereka berupaya bertemu untuk persekutuan dan ibadah.

Dengan perubahan kebijakan ini, warga non-Muslim yang kesulitan mengakses tempat ibadah bisa memanfaatkan fasilitas pemerintah tersebut. ICC menyambut baik perubahan ini. Namun hal ini hanya merupakan solusi sementara, dan perubahan kebijakan bersifat sempit dan terbatas. Solusi jangka panjang dan konkrit sangat dibutuhkan untuk memastikan umat Kristiani dan agama minoritas lainnya di Indonesia dapat beribadah dan mengamalkan keyakinan mereka dengan bebas.

READ  Indonesia berencana menaikkan pajak "kebijakan matahari terbenam" untuk meningkatkan deklarasi properti - Surat Kabar Bisnis

Berdoalah agar pemerintah menjamin hak setiap umat beragama untuk lebih banyak beribadah.

Untuk wawancara, silakan hubungi [email protected].

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."