KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Kelompok perlindungan hewan menyambut baik kecaman di Indonesia atas penyiksaan dan pembunuhan bayi monyet di depan kamera
entertainment

Kelompok perlindungan hewan menyambut baik kecaman di Indonesia atas penyiksaan dan pembunuhan bayi monyet di depan kamera

Kelompok advokasi hewan, Aksi untuk Primata dan Nyonya Pemikir bebas, menyambut baik tindakan yang diambil oleh otoritas penegak hukum Indonesia terhadap individu yang terlibat dalam dunia bawah tanah “kelompok penyiksaan monyet” yang mengejutkan dan sesat; Di mana bayi monyet disiksa dan dibunuh di depan kamera untuk hiburan online. Saya meninggalkan Yadi cahaya kebijaksanaan yang bertanggung jawab Kekejaman dan penganiayaan yang tak terbayangkan terhadap bayi monyet, dia dihukum berdasarkan dua hukum Indonesia (UU Konservasi dan Peternakan Satwa dan UU Kesehatan), dan divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar lima juta rupiah.

Lady Freethinker and Action for Primates mengucapkan terima kasih kepada instansi-instansi yang terlibat dalam penangkapan dan penghukuman berikut ini: Kepolisian Negara Republik Indonesia (MAPS POLI), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dan Polres Tasikmalaya.

Investigasi oleh kelompok hewan pada tahun 2021 mengungkapkan peningkatan yang mengkhawatirkan dalam kekejaman terhadap hewan secara online, dengan grup online swasta di platform seperti Telegram bekerja sama dengan orang-orang di Indonesia untuk memfasilitasi video penyiksaan monyet. Penyiksaan dan siksaan yang dialami monyet-monyet muda tersebut antara lain pemukulan fisik, mutilasi, pemotongan bagian tubuh, dan pembakaran monyet yang kaki dan tangannya diikat.

Yang mengejutkan, banyak dari video ini juga diposting ke YouTube, membuatnya tersedia untuk orang lain, termasuk anak-anak, untuk diakses dan ditonton. Lady Freethinker dan Action for Primates menyerukan media sosial dan platform berbagi video untuk segera mengambil tindakan guna menghentikan penyebaran konten penyiksaan hewan yang diposting secara online.

Sarah Kite, salah satu pendiri Action for PrimatesDia berkata: “Kami menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang Indonesia. Penggambaran penyiksaan dan pembunuhan bayi monyet untuk tujuan “hiburan” sama sekali tidak boleh ditoleransi. Keyakinan ini mengirimkan pesan penting yang kami harap akan mencegah orang lain terlibat dalam aktivitas menyimpang dan sadis ini.”

READ  100 film terbaik abad ke-21 sejauh ini

Nina Jackel, Pendiri, Lady Freethinker, Dia berkata: “Menyiksa dan membunuh monyet untuk ‘hiburan’ online – atau untuk alasan lain – mengerikan dan tidak dapat diterima. Kami lega bahwa orang ini, yang bertanggung jawab atas kekejaman yang tak terbayangkan, telah dinyatakan bersalah.”

* Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."