KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

‘Omnibus Law’ melonggarkan aturan tata ruang Indonesia bagi investor regulasi

Februari 2021, mengeluarkan peraturan pemerintah baru untuk mengimplementasikan Reform Job Creation Act (dikenal sebagai Omnibus Act), yang mulai berlaku pada 2 November 2020. Dalam pembaruan hukum APNR ini, Peraturan Pemerintah Nomor 2021 memiliki 21 tata ruang.

Sesuai dengan salah satu tujuan utama Omnibus Act[1] – Kinerja Tinggi dan Sinkronisasi Perizinan Berusaha – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang (“Peraturan”)[2] Untuk merampingkan rezim tata ruang Indonesia. Pembatasan ini mulai berlaku pada 2 Februari 2021.

Seperti biasa dalam perencanaan tata ruang, ada ketegangan konstan antara kebutuhan untuk mengontrol penggunaan ruang secara ketat di satu sisi dan peningkatan penggunaan lahan yang tersedia untuk pembangunan ekonomi dan tujuan penciptaan lapangan kerja di sisi lain. Meskipun peraturan tata ruang Indonesia hanya muncul di atas kertas sebelum peraturan tersebut, peraturan tersebut sering diabaikan di lapangan. Namun, mereka mengeluarkan biaya tinggi untuk bisnis karena harus mematuhi berbagai prosedur yang rumit. Sebaliknya, aturan baru yang disebutkan dalam peraturan tersebut membantu merampingkan secara signifikan beban birokrasi yang dihadapi oleh bisnis, sehingga menurunkan biaya operasional secara keseluruhan.

Persyaratan bisnis untuk mendapatkan izin lokasi (harus diperhatikan sejak awal)Izin Lokasi) Peraturan tidak akan terpengaruh sebelum pembebasan tanah untuk tujuan komersial atau operasional.

A. Perencanaan Tata Ruang Makro

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah pusat harus menyiapkan rencana tata ruang nasional (“R.D.R.”), Pemerintah provinsi dan kabupaten / kota harus menyusun rencana tata ruang daerah. Semua proyek tata ruang harus dalam format digital. RDR harus dapat diakses dengan mudah oleh publik sehingga informasi dapat diperoleh tentang apakah ada area yang dikategorikan untuk aplikasi atau proyek tertentu.

READ  200 orang menghadiri upacara di Taipei untuk memperingati Hari Kartini Indonesia

B. Persyaratan aplikasi spasial

Penggunaan spasial yang efisien harus dicapai terutama melalui penggunaan konsep “kesesuaian fungsi utilitas spasial”.Kesesuaian kegiatan aplikasi ruang) (“Kesesuaian”), Yang didefinisikan sebagai sinkronisasi antara aplikasi spasial tertentu dan RTR yang sesuai. Seorang investor harus mendapatkan akreditasi yang berlaku melalui sistem Online Single Submission (OSS)[3] Sebelum mengajukan izin usaha (Lisensi bisnis), Dan dapat mulai menggunakan hanya lahan yang diusulkan setelah mendapatkan izin usaha. Akreditasi yang sesuai untuk bisnis selain UKM (usaha kecil atau menengah) dapat diberikan dengan konfirmasi (untuk kawasan dengan rencana tata ruang yang luas – yang mencakup sebagian besar kawasan industri) atau persetujuan (rencana tata ruang rinci belum tersedia). UKM seharusnya hanya memberikan pernyataan tertulis yang mengkonfirmasikan kompatibilitas. Prosedur pengajuan akreditasi dengan konfirmasi meliputi (i) registrasi, (ii) evaluasi dokumen proposal aplikasi spasial dan (iii) penerbitan otorisasi yang berlaku. Informasi yang harus disediakan untuk memperoleh akreditasi yang berlaku meliputi:

  1. Deskripsi lokasi;
  2. Aplikasi spasial yang diusulkan;
  3. Perlindungan lantai bangunan;
  4. Tarif plot;
  5. Rencana penerapan tata ruang yang mewakili; Dan
  6. Review praktis terkait implementasi rencana aplikasi tata ruang yang digunakan.

C. Pengendalian penggunaan ruang

Peraturan tersebut dilaksanakan oleh otoritas terkait dan bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana tata ruang dengan zona RTR. (I) Ini dicapai dengan mengevaluasi rencana pemanfaatan ruang; (ii) menilai kepatuhan dengan RTR; (iii) memberikan konsesi dan insentif; (iv) sanksi; Dan (v) Penyelesaian sengketa utilitas spasial.

D. Pengawasan aplikasi spasial

Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan penataan ruang yang lebih luas, untuk tujuan penegakan hukum terkait dengan usulan tata ruang, dan untuk memastikan bahwa nama-nama dalam rencana tata ruang secara akurat tercermin dalam kualitas lingkungan binaan. Ini harus dicapai melalui pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Adapun sanksi yang diatur dalam aturan tersebut tunduk pada ketentuan sebelumnya, seperti peringatan tertulis, sanksi administratif, penangguhan kegiatan, penangguhan layanan publik, penutupan paksa situs, berupa sanksi administratif seperti otorisasi, pembongkaran struktur dan / atau aktivitas lokal Atur ulang.

READ  Korea Eximbank akan menyediakan dana PF USD 1,19 miliar ke Indonesia

Komentar ABNR

Secara garis besar, regulasi tersebut mirip dengan PP 15 tahun 2010 (“PP 15/2010”),[4] Ini sekarang telah dibatalkan. Namun, peraturan tersebut secara signifikan menyederhanakan aturan dan prosedur yang mengatur perizinan penggunaan ruang. Bahwa suatu usaha harus mendapatkan izin permohonan tata ruang (Izin untuk menggunakan ruang) Dari PP 15/2010 yang mensyaratkan peraturan atau pemerintah kota / kota yang bersangkutan untuk hanya mengakui kelayakan dari organisasi OSS sebelum mendapatkan izin usahanya. Regulasi birokrasi ini tentu disambut baik, termasuk pengamanan regulasi dan sanksi untuk memastikan praktik tata ruang yang baik.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."