KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Pemerintah Indonesia berencana memperketat aturan impor
Economy

Pemerintah Indonesia berencana memperketat aturan impor

Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya memperketat arus barang impor yang masuk ke Indonesia. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah berencana untuk melakukan perubahan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag Nomor 25 Tahun 2022Kajian tersebut meliputi perubahan rezim perdagangan impor untuk beberapa jenis barang dari “post-border” menjadi “border”. Perbedaan rezim perdagangan pasca-perbatasan (“post-border trade regime”)Melampaui batas“) dan sistem perdagangan perbatasan (“”)berbatasan“) adalah sistem pengawasan perizinan impor barang impor. Sederhananya, sistem post-border adalah pengawasan perizinan impor oleh kementerian terkait setelah barang dikeluarkan dari pelabuhan. Sistem post-border adalah pengawasan impor izin oleh kementerian terkait sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan.

Barang-barang yang terkena dampak perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Peraturan Perdagangan Impor adalah sebagai berikut:

  1. Sepatu
  2. elektronik
  3. Kosmetik dan perlengkapan kesehatan rumah tangga
  4. Obat tradisional dan suplemen kesehatan
  5. Produk tekstil jadi lainnya
  6. Mainan anak-anak
  7. Pakaian dan aksesoris pakaian
  8. Sepeda dan becak
  9. tas
  10. Beberapa produk makanan dan minuman

Salah satu batasan impor adalah pihak yang hendak mengimpor barang tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Laporan Surveyor (“LS”) dan Persetujuan Impor (“PI”). Untuk barang-barang tersebut pada poin 1 sampai dengan 9 di atas, sistem pengawasannya adalah perbatasan dan pembatasan impornya adalah LS dan PI. Terhadap barang-barang yang tercantum pada angka 10, rezim pengawasannya adalah post-border dan pembatasan impornya adalah LS.

Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, pemerintah secara informal telah menyiapkan daftar positif barang-barang yang tunduk pada persyaratan harga minimum berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Barang. Pemain Komersial di E-Commerce (“Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2023“). Dalam konteksnya, Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 19 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa 100 dolar AS merupakan harga minimal barang per unit untuk transaksi e-commerce lintas batas negara. Sehubungan dengan ketentuan ini, Pemerintah telah menyiapkan daftar positif barang-barang yang dikecualikan dari ketentuan ini (barang-barang yang harganya kurang dari 100 dolar AS dan diperbolehkan untuk diimpor langsung melalui e-commerce), yaitu buku, film Namun, hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan daftar positif tersebut dalam bentuk keputusan Kementerian Perhubungan.

READ  Alibaba, Tencent, Xiaomi adalah pendukung utama IPO di Amerika Serikat

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."