KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Penduduk Hong Kong masih ragu apakah mereka harus membayar lebih untuk pembantu Indonesia, namun pihak berwenang di kedua belah pihak bersikeras bahwa kebijakan tersebut tidak berubah.
entertainment

Penduduk Hong Kong masih ragu apakah mereka harus membayar lebih untuk pembantu Indonesia, namun pihak berwenang di kedua belah pihak bersikeras bahwa kebijakan tersebut tidak berubah.

Peraturan yang direvisi ini mengharuskan pemberi kerja menanggung seluruh biaya perekrutan hingga HK$20.000 (US$2.558), meningkat dari HK$7.000 saat ini menjadi HK$13.000. Sementara itu, Aspataki menetapkan biaya saat ini sebesar HK$16.000.

Biaya penempatan bervariasi menurut agensi, menurut perwakilan lokal.

Namun konsulat menekankan pada hari Jumat bahwa mempekerjakan pembantu rumah tangga asal Indonesia di kota tersebut tunduk pada kerangka kerja antar pemerintah.

Seorang juru bicara pemerintah mengatakan: “Setiap upaya terkait masalah ini hanya akan diumumkan melalui saluran resmi kedua pemerintah.” “KJRI mempunyai keprihatinan yang sama atas pemberitaan media yang luas terkait masalah biaya mempekerjakan pembantu rumah tangga Indonesia di negara tersebut [Hong Kong].

“Saat ini kebijakan dan peraturan kedua pemerintah terkait masalah ini konsisten dan tetap sama, termasuk masalah biaya penempatan.”

Namun tidak disebutkan apakah pemberi kerja di Hong Kong benar-benar diharuskan membayar ekstra seperti yang disarankan dalam peraturan yang direvisi.

Tidak ada perubahan aturan terkait mempekerjakan pembantu rumah tangga asal Indonesia bagi warga Hong Kong: kepala pekerjaan

Dalam konferensi media online pada hari Jumat, Aspataki mengatakan pihaknya “tidak bermaksud” memberikan tekanan pada pemberi kerja di Hong Kong, dan tidak menyadari bahwa mereka harus membayar sekitar HK$16.000 untuk mempekerjakan seorang pekerja sebelum tarif yang lebih tinggi diumumkan.

“Kami tidak meminta biaya lebih [added to the existing fees]“Tetapi yang kami inginkan adalah transparansi lembaga-lembaga Hong Kong,” kata Ketua Saifullah Mashood.

Dia menjelaskan, agen-agen Indonesia hanya menerima 2.000 hingga 3.000 dolar Hong Kong untuk mempekerjakan setiap pekerja, namun menurut kontrak dengan rekanan mereka di Hong Kong, mereka berhak atas gaji sebulan, atau sekitar 5.000 dolar Hong Kong.

Presiden menambahkan bahwa dia telah bertemu dengan dua asosiasi lembaga di Hong Kong minggu lalu untuk membahas masalah ini tetapi tidak ada kemajuan yang dicapai.

Ketua Federasi Agen Ketenagakerjaan Hong Kong, Thomas Chan Tung Fung, mengatakan bahwa agen-agen di Hong Kong dan Indonesia kini “bergulat” dengan pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya yang lebih tinggi.

“Tidak mungkin meminta lembaga-lembaga Hong Kong menanggung biaya operasionalnya,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pemberi kerja di Hong Kong tidak perlu membayar biaya tambahan apa pun ketika mereka telah membayar jumlah yang layak.

Menggambarkan pertukaran tersebut sebagai “kekacauan,” Chan mengatakan bahwa jika Jakarta gagal untuk mengalah, agen-agen di Hong Kong mungkin tidak punya pilihan selain membebankan biaya tambahan kepada perusahaan mereka.

Betty Yeung Ma Shan Yi, presiden Asosiasi Pengusaha Pekerja Rumah Tangga Luar Negeri di Hong Kong, menyebut biaya tambahan apa pun “tidak adil” bagi majikan karena mereka telah membayar cukup untuk menutupi biaya perekrutan.

Dia mengatakan pemerintah Indonesia harus memantau agen perekrutan dengan lebih baik dan memastikan transparansi biaya.

Pembantu rumah tangga Indonesia di Hong Kong yang sedang menjalani pelatihan menyerukan kekhawatiran mengenai pelonggaran biaya

Ketua Asosiasi Agen Ketenagakerjaan Hong Kong, Cheung Kit-man, mengatakan Aspathaki menghadapi masalah dengan beberapa agen di kota tersebut, yang gagal membayar jumlah yang sesuai, dan persyaratan biaya yang lebih tinggi tidak boleh diterapkan pada semua pemberi kerja.

Ketua Federasi Pekerja Migran Indonesia, Sringatine, sepakat bahwa “tidak ideal” bagi majikan di Hong Kong untuk membayar lebih.

Dia menambahkan bahwa kebingungan yang terjadi baru-baru ini telah membuat masyarakat Indonesia khawatir mengenai prospek pekerjaan mereka di Hong Kong.

Aspathaki mengatakan banyak pengusaha dan perusahaan di Hong Kong tidak menyadari perubahan kebijakan tersebut, sementara hanya beberapa asisten berpengalaman yang mengetahuinya.

Sebelumnya pada hari Kamis, Menteri Tenaga Kerja Son menyampaikan keprihatinan masyarakat dengan mengatakan bahwa kebijakan mempekerjakan pekerja Indonesia tetap tidak berubah, setelah pertemuan dengan penjabat konsul jenderal negara tersebut di kota tersebut.

Ia juga mengutip pejabat Indonesia yang mengatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan Aspathaki pekan lalu tidak mewakili Jakarta.

Tanpa secara langsung menanggapi pernyataan asosiasi tersebut, konsulat Indonesia mengatakan pekan lalu bahwa peraturan yang direvisi bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja.

READ  Dalam mediasi pengadilan di Indonesia - 'film superhero' berlebihan lainnya?

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."