DOJ dan OFAC menyelesaikan kesepakatan $ 2,5 juta dengan perusahaan Indonesia atas pelanggaran sanksi Korea Utara | Michael Volkov
BT, pemasok kertas rokok global yang berbasis di Indonesia. Bukit Muria Jaya (PMJ) telah setuju untuk membayar Rs 5.561.570 untuk persekongkolan melakukan penipuan bank sebagai bagian dari skema penipuan berbagai bank untuk mengumpulkan pembayaran ekspor kertas rokok ke Korea Utara.
BMJ menandatangani perjanjian kasus penundaan selama delapan belas bulan dengan pengadilan dengan imbalan membayar denda pidana. Selain itu, BMJ setuju untuk menerapkan rencana kepatuhan untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang embargo AS dan melaporkan secara teratur kepada Departemen Kehakiman tentang pelaksanaan rencana tersebut.
BMJ menyelesaikan denda sipil OFAC $ 280 untuk pelanggaran terang-terangan atas embargo Korea Utara.
BMJ mengaku menjual produk tersebut ke dua perusahaan Korea Utara dan satu perusahaan perdagangan China, mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke Korea Utara.
Secara khusus, BMJ mengekspor kertas rokok ke perantara di China, yang membeli kertas rokok atas nama Asosiasi Perdagangan Umum Taezong Korea (“Daesoong”) yang ditunjuk oleh OFAC, sementara Daewoo beroperasi dengan nama samaran. Selain itu, BMJ juga menjual kertas rokok kepada Dalian Sun Moon Star International Logistics CO Limited, yang kemudian ditugaskan oleh OFAC pada Agustus 2018.
BMJ, atas permintaan pelanggannya, mengeluarkan pelanggan akhir dari dokumen (faktur, daftar paket dan tagihan penginapan) karena hanya menyebutkan nama perantara yang berlokasi di negara ketiga. Transaksi hampir 1 juta.
BMJ mengarahkan ekspor terkait Korea Utara untuk dikreditkan ke Bank Dolar AS di rekening bank Dolar AS. Hal ini menyebabkan penghancuran 28 transfer terkait kawat oleh bank-bank AS dari Maret 2016 hingga Mei 2018. Di bawah Rencana Ekonomi Korea Utara, bank reporter di Amerika Serikat dilarang memproses transfer kawat ke pelanggan di Korea Utara.
Setelah BMJ mengetahui bahwa salah satu pelanggannya di Korea Utara mengalami kesulitan melakukan pembayaran ke BMJ, BMJ menggunakan perusahaan terkemuka China dan pembayar pihak ketiga lainnya untuk menutupi sumber dana yang berasal dari Korea Utara. Bank A.S. telah gagal melakukan upaya apa pun dalam transaksi apa pun yang melibatkan rekening bank pelapor. BMJ menerima pembayaran pihak ketiga ini, mengetahui bahwa pembayaran itu dimaksudkan untuk menghindari pemantauan sanksi dan praktik kepatuhan.
Akhirnya, BMJ menangguhkan semua bisnis dengan Korea Utara dan mengadopsi kebijakan sanksi tertulis resmi dan prosedur kepatuhan. BMJ tidak secara sukarela mempublikasikan perilaku ini ke OFAC.
Upaya penyelesaian BMJ antara lain penunjukan Chief Compliance Officer yang melapor langsung kepada pimpinan perusahaan, dan pembelian jasa skrining sanksi dari pihak ketiga penyedia; Adopsi kebijakan kontrol dan pembatasan ekspor tertulis, implementasi proses KYC dan implementasi jaminan dan sertifikat kepatuhan OFAC oleh semua pihak.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”